Mohon tunggu...
Anang prawibowo
Anang prawibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Anang Prawibowo, mahasiswa semester 7 Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi di Universitas Nurul Huda. Saat ini saya aktif mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan memiliki ketertarikan pada dunia teknologi, pendidikan, dan pengembangan masyarakat. Saya percaya bahwa pemanfaatan teknologi yang tepat dapat menjadi solusi inovatif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial di lingkungan sekitar. Melalui tulisan di Kompasiana, saya berharap dapat berbagi pengalaman, ide, dan inspirasi yang bermanfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Legalitas UMKM diperkuat: Mahasiswa KKN Buatkan NIB dan Serahkan Sertifikat di Desa Burnai Jaya

2 Agustus 2025   22:08 Diperbarui: 2 Agustus 2025   22:20 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN Universitas Nurul Huda membuatkan NIB untuk pelaku UMKM Desa Burnai Jaya secara langsung melalui sistem OSS (31/Juli/2025)


Burnai Jaya, Semendawai Timur, OKU Timur, Sabtu (2/Agustus/2025)---
Dalam upaya memperkuat legalitas usaha warga desa, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 23 dari Universitas Nurul Huda secara aktif membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Burnai Jaya. Kegiatan in menjadi salah satu program kerja unggulan mahasiswa KKN dalam bidang Kemitraan dan, sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan UMKM desa.

Mahasiswa secara langsung mendata pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, kemudian mengumpulkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah seluruh data siap, mahasiswa melakukan proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Mahasiswa KKN kelompok 23 membuatkan NIB mulai dari awal hingga selesai.Sebagian besar pelaku UMKM di desa ini mengaku belum memahami pentingnya NIB dan cara pengurusannya. Oleh karena itu, mahasiswa KKN mengambil inisiatif untuk langsung menangani proses pendaftaran agar lebih efisien. Produk-produk usaha yang didaftarkan meliputi Peternakan kambing, tempe rumahan, Warung Sembako, penjual seblak dan penjual Mie ayam bakso. Dalam waktu singkat, sejumlah pelaku usaha telah berhasil memiliki NIB resmi sebagai bentuk legalitas usahanya.

Penyerahan sertifikat NIB kepada pelaku UMKM Desa Burnai Jaya oleh mahasiswa KKN Universitas Nurul Huda sebagai bentuk pendampingan legalitas usaha, S
Penyerahan sertifikat NIB kepada pelaku UMKM Desa Burnai Jaya oleh mahasiswa KKN Universitas Nurul Huda sebagai bentuk pendampingan legalitas usaha, S
Setelah proses pembuatan selesai, mahasiswa KKN mengadakan penyerahan sertifikat NIB secara simbolis kepada pelaku UMKM yang bersangkutan. Penyerahan dilakukan dengan mendatangi satu persatu pelaku UMKM. Kegiatan ini menjadi momen penting yang menandai langkah awal pelaku UMKM dalam membangun usaha yang lebih terarah dan diakui secara hukum.Kepala desa dan perangkat desa Burnai jaya merasa terbantu karena kegiatan ini tidak hanya bermanfaat secara administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya legalitas dalam berwirausaha.

Program ini diharapkan menjadi pemantik bagi UMKM lain untuk mengikuti jejak yang sama. Mahasiswa KKN Universitas Nurul Huda menunjukkan bahwa kehadiran mereka di tengah masyarakat bukan hanya sebagai pelengkap kegiatan desa, tetapi juga sebagai penggerak perubahan yang nyata bagi desa Burnai Jaya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun