Mohon tunggu...
Ananda SeptaRyan
Ananda SeptaRyan Mohon Tunggu... Aktor - pelajar

good

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program Magang Membantu dalam Pembuatan Akta Tanah

30 Januari 2023   22:08 Diperbarui: 30 Januari 2023   22:12 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang merupakan kegiatan suatu program belajar sekaligus berlatih bekerja dengan cara langsung pada sebuah perusahaan selama beberapa waktu. Dasar hukum yang mengatur tentang magang adalah Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 21  30 di UU. Selain itu, magang juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 yang juga membahas pemagangan ini secara spesifik di dalam negeri. 

Perusahaan yang menerima karyawan magang berhak memberi tugas dan wajib memberi bimbingan selama program.  Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain untuk mengaplikasikan ilmu yang telah di peroleh selama masa perkuliahan.

Dengan adanya magang, mahasiswa diharapkan mendapatkan ilmu tidak hanya secara teori di dalam perkuliahan tetapi juga menerapkan langsung ilmu tersebut di dalam dunia pekerjaan, mengingat pada era globalisasi saat ini, persaingan hidup semakin meningkat salah satunya pada dunia kerja. Seseorang dituntut untuk memiliki keahlian serta kemampuan yang lebih unggul dalam dunia kerja.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 

UU tersebut lebih lanjut dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Banyak yang menganggap notaris dan PPAT adalah pekerjaan yang sama namun sebenernya berbeda karena PPAT hanya sebatas menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan saja. Bisa dibilang, ranah profesi notaris lebih luas dan umum.

Beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat magang sangat bervariasi. Kegiatan yang dilakukan juga ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yang pertama penulis diminta untuk mengcecek kelngkapan berkas pemohon yang akan mengurus jual beli tanah, setelah dirasa lengkap maka akan dilakukan validasi data, yaitu mencocokkan berkas dan data yang ada. 

Setelah itu baru dilakukan proses input data. Selain itu, penulis juga ditugaskan untuk membuat billing dan pergi ke beberapa kantor seperti kantor BAPENDA dan kantor pajak untuk membawa berkas-berkas pemohon. Setelahnya, penulis akan mengambil tanda terima sebagai bukti bahwa berkas sudah lengkap dan valid.

Tidak hanya itu, penulis juga terjun ke lapangan untuk meninjau langsung tanah atau lahan yang akan dilakukan pengecekan peta dan perhitungan luas lahannya. Terkadang saat waktu senggang penulis sempat beberapa kali melakukan sharing dengan bapak notaris terkait dengan kenotariatan yang mana beliau menjelaskan secara rinci dan memberikan ilmu-ilmu yang bermanfaat.  

Penulis juga diminta untuk menerima secara langsung pemohon yang dating ke kantor notaris, melayani pemohon dengan cara menerima berkas dan melakukan pengecekan berkas pemohon serta menjelaskan apa saja kekurangan beerekas pemohon dengan tujuan pemohon akan melengkapi lagi berkasnya sebelum dilakukan penginputan data. Ketika berkas sudah lengkap maka penulis akan melakukan langkah selanjutnya yaitu penginputan berkas ke aplikasi yang sudah disediakan.

Kegiatan lain yang di lakukan oleh Penulis yaitu melaksanakan Penyuluhan / Sosialisasi terkait pentingnya akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Hal ini diperlukan mengingat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum, maka masyarakat harus mencatatkan asetnya dihadapan Notaris dalam bentuk akta otentik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun