Mohon tunggu...
Ananda Wigneswara
Ananda Wigneswara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Segera Diimplementasi, Ini Lima Poin Penting Perubahan pada SIAP

4 Februari 2024   16:42 Diperbarui: 4 Februari 2024   16:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Penerapan SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) secara masal rencananya akan dimulai pada bulan Juli 2024. Berbeda dengan DJP Online yang fitur layanan perpajakannya masih terbatas, SIAP diisukan menjadi the true one-stop tax service. SIAP digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memaksimalkan kepuasan WP (Wajib Pajak).

Penulis berkesempatan hadir secara langsung pada paparan tim pengembang materi sosialisasi SIAP bulan Januari lalu. Sebelum lanjut ke inti bahasan, izinkan penulis menyampaikan disclaimer (sesuai arahan Dit. P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak) bahwa apa yang penulis sampaikan mungkin akan sedikit berbeda dengan implementasi SIAP nantinya.

Kemunculan SIAP akan dibarengi dengan pembaruan berbagai aturan pajak. Hal tersebut karena SIAP mengembangkan probis (proses bisnis) DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Terkait layanan WP saja, setidaknya ada enam probis yang dirancang ulang: 1. Registrasi, 2. Pembayaran, 3. Pengelolaan SPT, 4. TAM (Taxpayer Account Management), 5. Layanan dan Edukasi, serta 6. Penegakan Hukum. Berikut adalah lima poin penting perubahan yang ditawarkan SIAP versi penulis.

  • Pengajuan Permohonan via Portal WP

Setidaknya, ada dua jenis permohonan yang selama ini diajukan oleh WP ke kantor pajak: 1. Permohonan sehubungan dengan registrasi dan 2. Permohonan sehubungan dengan  layanan.

Permohonan sehubungan dengan registrasi meliputi Pendaftaran WP, Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), Pendaftaran Objek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Penetapan Tempat Terdaftar WP, Perubahan Data dan Status WP (termasuk Penerbitan Akun WP, Sertifikat Elektronik, dan Pemindahan WP), serta Penghapusan dan Pencabutan. Simpelnya, ini adalah daftar permohonan yang paling sering diajukan ke kantor pajak. Per tahun 2023 saja, KPP Pratama Kupang (unit kerja Penulis) telah menerima 19.895 permohonan jenis ini.

Sementara itu, permohonan sehubungan dengan layanan yang sering diajukan oleh WP adalah Layanan Administratif. Ini meliputi penerbitan ratusan jenis dokumen; contoh: SKB (Surat Keterangan Bebas), SKF (Surat Keterangan Fiskal), Validasi Setoran PPhTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan), dan Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Portal WP pada SIAP akan menjadi kanal permohonan universal. Melalui portal tersebut, WP dapat mengajukan dan memantau penyelesaian permohonan tanpa perlu berkunjung ke kantor pajak. Fitur ini sangat berguna untuk mengurai antrian di kantor pajak sekaligus menghemat waktu WP. Dari pada ngantri ya kan.

  • Pemusatan Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Bagian ini penting untuk disimak oleh WP dengan NPWP Cabang, sebab SIAP tidak lagi menerapkan hal tersebut. Sebagai gantinya, SIAP memiliki NITKU (Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha), yakni 16 digit NPWP pusat dengan tambahan 6 digit nomor urut cabang. NITKU diperoleh dari permohonan perubahan data NPWP Pusat ya, bukan registrasi. Sebagai konsekuensi, kewajiban perpajakannya juga ikut berubah.

Pada implementasi SIAP nanti, NPWP Pusat dapat memberikan hak akses kepada NITKU untuk membuat bukti potong sesuai transaksi yang dilakukannya. Meski begitu, kewenangan pelaporan SPT (Tahunan dan/atau Masa) dan pembayaran pajaknya tetap menjadi milik NPWP Pusat saja. Konsep ini merupakan perluasan penerapan ID Sub Unit Pajak pada WP Instansi Pemerintah yang saat ini sudah berlaku.

Pada SIAP, WP tidak perlu lagi membuat kode billing per bukti potong/faktur pajak. WP cukup membuat kode billing per SPT saja, melalui fitur kode billing multiakun. Selain itu, validasi pembayarannya diproses secara otomatis tanpa perlu mencantumkan Kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) saat lapor SPT. Lebih mudah bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun