Mohon tunggu...
Ana Ani Lailatul
Ana Ani Lailatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Mahasiswi

Mahasiswa/Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan UU Perkawinan

22 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:32 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum sebagai suatu kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum dari semua kebijakan lemba pemerintah. Jadi, tujuan politik hukum itu berada dalam hukum itu sendiri. Sedangkan Tujuan politik hukum itu sendiri adalah suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (disingkat dengan UU Perkawinan) perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani ,tetapi unsur batin juga mempunyai peranan penting.Oleh karena itu umat Islam dan partai politik Islam berjuang untuk memasukkan hukum Islam dalam bagian UU perkawinan. Proses pembentukan UU perkawinan itupun, akhirnya diwarnai dengan perdebatan, intrik, polemik, dan tarik menarik kepentingan antar kelompok serta sistem hukum negara dan hukum Islam dalam perumusannya .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun