Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan UU Perkawinan

22 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:32 126 0
Politik hukum sebagai suatu kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum dari semua kebijakan lemba pemerintah. Jadi, tujuan politik hukum itu berada dalam hukum itu sendiri. Sedangkan Tujuan politik hukum itu sendiri adalah suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun