Mohon tunggu...
Ana Fitriyana
Ana Fitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hii guys aku si libra mahasiswa otw semster 3 yang lagi dimabok tugass pengen cepet lulus tapi kerjaan nya cuma makan tidur tapi punya mimpi setinggi langit wkwk 🤣🫶🏻

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Ancaman bagi Perempuan

22 Juli 2022   02:34 Diperbarui: 22 Juli 2022   02:43 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dewasa ini bukan menjadi perbincangan baru khususnya di Indonesia. Rentetan beragam kasus kekerasan seksual telah menjadi sebuah momok yang nyata bagi setiap perempuan

Dalam beberapa bulan terakhir, kita telah mendengar kasus seorang oknum dengan berkedok sebagai ustadz yang telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada santriwatinya di sebuah lembaga pesantren.

Pelaku telah menghamili kurang lebih 9 santriwati dalam beberapa tahun terakhir. Disisi lain, pembegalan payudara hingga hari ini juga masing menghantui kaum perempuan yang masih beraktivitas malam hari.

Baru-baru ini juga terkuak kasusu pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai motivator yang telah melakukan kekerasan seksual pada peserta didiknya. Beberapa peserta didik tengah mengalami kirisis mental atau gangguan psikis akibat trauma yang dilakukan oknum pada korban kekerasan. 

Hal tersebut terjadi di Kota Malang, tidak hanya itu, beberapa universitas terjerat kasusu pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya. Insiden ini dikenal dengan istilah kasusu "Dosen Predator" yang kerap melakukan pelecehan dan kekerasan seksual   pada mahasiswinya yang mengadakan konsultasi secar individu maupun kelompok. Hal ini juga kerap terjadi di ruang kelas, maupun dibeberapa ruang privat hingga ruang publik.

Permasalahan dalam pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia seolah tidak kunjung usai, penegak hukum juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas oknum-oknum tersebut. Lembaga perlindungan perempuan dan anak juga terus mendapatkan laporan-laporan kasus temuan lapangan yang mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. 

Pada tahun 2020, laporan dari Women Crisis Center atau WWC terdapat 36 kasus kekerasan seksual, sedangkan tahun 2021, kasus meningkat menjadi 42 kasus. Hal ini memiliki potensi peningkatan pada tahun 2022, namun hingga hari ini belum ada laporan pasti dari WCC.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual erat hubunannya dengan relasi personality dari individu melalui hubungan pacaran, hubungan keluarga seperti suami, istri dan anak hingga hubungan keluarga dengan skala yang lebih besar lagi. 

Hal ini banyak ditemui melalui kos-kosan, kontrakan, rumah hingga apartemen yang dijadikan sebagai lokasi melakukan pelecehan dan kekerasan seksual. Sejatinya pelanggaran ini rentang terjadi dikalangan anak muda, dan keluarga.

Secara paradigmatik, kekerasan dan pelecehan seksual dapat didefinisikan sebagai tindakan maupun perbuatan individu yang merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan  fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan gender. 

Adanya tindakan yang berangkat dari relasi kuasa dan perbedaan gender sehingga terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual berimplikasi pada korban yang mengalami penderitaan psikis, fisik dan termasuk adanya gangguan kesehatan dari alat vital maupun reproduksi dan juga mampu berdampak pada kehilangan kesempatan dalam melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Spesifikasi kekerasan seksual dapat dilihat dari tindakan individu yang cendrung bersikap tidak baik pada lawan jenisnya sehingga menimbulkan kekerasan seksual melalui verbal, non-verbal, fisik, non-fisik hingga daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Tindakan ini sangat merugikan bagi perempuan, pasalnya kekerasan verbal berupa ucapan-ucapan yang tidak layak bagi seorang perempuan mampu memberikan dampak psikis. 

Adapun tindakan fisik juga bagian dari kekerasan seksual pada perempuan yang berdampak pada perubahan fisik akibat mendapatkan prilaku kasar maupun lainnya.

Bagi penulis, kekerasan seksual terjadi bukan karena adanya peluang dan kesempatan pelaku melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan melainkan juga minimnya keterbatasan pengetahuna setiap individu di Indonesia dalam memahami kekerasan dan pelecehan seksual. 

Hal ini bisa dibuktikan melalui perempaun di Indonesia yang secara umum tidak mampu memahami hak-hak dirinya sebagai seorang perempuan. Adapun laki-laki juga tidak mampu sampai pada tahap memahami perempuan dari aspek hak-hak keperempuanan dan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Menurut penulis, keterbatasan tersebut menjadi salah satu faktor dan penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Pada dasarnya individu bertindak atas dasar pemahaman dan pengertian akan terjadinya sebab maupun akibat yang diperbuat individu. 

Bila kapasitas pemahamannya baik dalam relasi sosial, maka individu tersebut memiliki potensi untuk berbuat baik pada kehidupan sosial maupun sebaliknya.

Bila ditelaah, banyak pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual yang telah kita lakukan dan alami secara sadar dan tidak sadar. Dalam berperilaku antar sesama, ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh dan identitas gender orang lain merupakan bagian dari pelecehan seksual dalam kategori verbal. 

Pelecehan seksual berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang dan menggokkan bagian dari area pribadi seseorang termasuk bagian dari pelecehan seksual non verbal atau fisik. Hal ini kerap terjadi pada ruang privat maupun ruang publik yang secara langsung.

Dalam era digital akibat perkembangan teknologi dan informasi memunculkan kekerasan dan pelecehan seksual dengan kemasan dan gaya baru. Hal ini juga tidak disadari orang banyak dikalangan umum. 

Pada akhirnya, modernisasi dalam perkembangan teknologi juga telah melahirkan konotasi negatif bagi kalangan perempuan. Pasalnya, mengirim video, foto, audio atau materi yang memiliki konotasi dan nuansa seksual tanpa adanya persetujuan telah masuk dalam kategori baru kekerasan seksual berbasisi imternet. 

Hal ini kerap didapati diberbagai media sosial yang ada, khususnya applikasi media sosial yang mampu mengakses foro, video maupun audio.
Indikasi-indikasi diatas telah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat secara umum dalam bertindak maupun berprilaku. 

Hal tersebut dilakukan secara sadar maupun tidak sadar dan membuktikan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang perilaku kekerasan dan pelecehan seksual sangatlah rendah. 

Hal ini dibuktikan dari banyaknya kasusu pelecehan seksual seperti pemerkosaan, begal payudara, pelecehan seksual secara verbal hingga kerap terjadinya penyebaran video maupun foto yang berbau seksualitas dan melibatkan seseorang satau lebih dalam prilaku dewasa.

Pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah perempuan, jelas bahwa rata-rata korban dari setiap kasusu kekerasan dan pelecehan seksual adalah perempuan. 

Salah satu contoh adalah bila terjadi pemerkosaan yang dilakukan pasangan pacaran lalu terjadinya kehamilan, secara hukum syariah, maka laki-laki tidak berhak memberikan nafkah bagi sang anak, bila anak perempuan maka laki-laki berhak menjadi walimah. Jauh sebelum itu, kehamilan juga sepenuhnya ditanggung oleh perempuan.

Banyak sekali dampak negatif dari pelecehan dan kekerasan seksual yang mana hal ini perempuan minim kesadaran untuk menjaga dirinya dan cendrung lebih memilih kesenangan semata. 

Hal yang banyak terjadi dalam kekerasan seksual berdampak pada gangguan psikis maupun psikologis. dampak yang kedua adalah dampak fisik, dampak ini berupa segala sesuatu yang berhubungan dari perubahan fisik perempuan akibat terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual. 

Satu hal yang sering terjadi bagi perempuan adalah rentang terkena Penyakit Menular Seksual atau PMS seperti tertular penyakit HIV maupun AIDS.

Secara kontekstual, kekerasan seksual mampu terjadi setiap saat, kapanpun dan dimanapun. Perempuan perlu menjaga diri dan mampu membeladiri untuk menjaga harakat dan martabatnya sebagai perempuan. 

Peranan perempuan juga tidak lepas dalam memberikan edukasi bagi setiap orang yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual tanpa memandang gender. 

Maka dari itu, kekerasan dan pelecehan mungkin dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan perlu memfilter dirinya dari pergaulan laki-laki yang memiliki indikasi terjadinya kekerasan tanpa harus membatasi pergaulan.

Melihat bahwa betapa mengerikannya dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual ini sangat memberikan kerugian yang sangat besar bagi kaum perempuan. Maka dari itu harus ada kemauan dan kontrol yang ketat terhadap situs-situs tersebut. 

Selain itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan seksual yang efektif harus diberikan di sekolahsekolah. Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti. 

Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih mewaspadai adanya perilaku ketergantungan gadget pada anak karena denga adanya media sosial, aktivitas anak tidak sepenuhnya mampu dijangkau oleh orang tua.

Disisi lain juga perlu dibangun budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.

Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, termasuk ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang. Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat. 

Artinya, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual. Masyarakat harus berani.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa langkah dalam penanganan kekerasan dan pelecehan seksual melalui mediasi, konsultasi prikologi dan pendampingan sosial. Penyelesaian permasalahan dengan cara mediasi merupakan hal yang kerap terjadi. Media ini dilakukan antara beberapa pihak yang terlibat dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual. 

Konsultasi psikologi juga bagian dari penyelesaian permasalahan kasus apabila korban telah mengalami perubahan prilaku dan mengakibatkan gangguan pemikiran, hingga perubahan prilaku. Adapun pendampingan sosual merupakan bagian dari tahap pengembalian fungsi individu diranah sosialnya. 

Keberfungsian sosial penting bagi individu agar tidak menerima perlakuan yang tidak adil bagi individu tersebut.
Kekerasan seksual kini menjadi momok nyata bagi perempuan, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap individu seperti pacar, saudara, kerabat, sahabat dan orang lain sama sama memiliki potensi untuk menjadi pelaku maupun korban. 

Secara garis besarnya bahwa perempuan selalu menjadi target sasaran kekerasan seksual karena seacar biologi memiliki perbedaan spesifik bagi laki-laki. Maka dari itu hal ini harusnya mampu dihindari dengan menjaga dan melakukan filterisasi dari lingkaran pertemanan, pergaulan maupun menjaga hubungan relasi keluarga dan kerabat.

Setiap individu harus mampu bertanggung jawab dan memiliki peranan penting untuk memberantas para pelaku oknum kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan. 

Tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bersama secara pandangan hukum juga melainkan tanggung jawab ini bagian dari tanggung jawab moril untuk menjunjung tinggi etika dan moral dalam berkehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun