Mohon tunggu...
Amalia Ulfa
Amalia Ulfa Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara

Hobi: Finance, Travel, Adventure, Menulis, Olahraga, Healthy Life Style, Mengurus Anabul

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai 2026, Lapor Pajak Lewat Coretax. Sudah Aktivasi Akunmu?

2 Oktober 2025   16:53 Diperbarui: 2 Oktober 2025   17:01 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yuk aktivasi akun Coretaxmu dari sekarang! Bagaimana caranya?

Ada dua langkah utama yang perlu kamu siapkan supaya aman dan lancar saat memakai Coretax nanti, yaitu Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi DJP.

1. Aktivasi Akun Coretax

  • Masuk ke laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pada pertanyaan, "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  • Ketik alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat).
  • Lanjutkan verifikasi identitas, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  • Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id).
  • Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi, lalu buat passphrase.
  • Selesai, akun Coretax-mu sudah aktif.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  • Login ke akun Coretax yang sebelumnya sudah aktif.
  • Masuk ke menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Isi data sertifikat digital, lalu pilih penyedia sertifikat.
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
  • Centang pernyataan, klik Kirim.
  • Kalau berhasil, akan muncul notifikasi: "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  • Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
  • Pastikan status Digital Certificate di menu Profil Saya sudah Valid. Kalau sudah valid, klik tombol 'Menghasilkan', dan KO DJP siap digunakan.

Peralihan ke Coretax memang terasa seperti perubahan besar, tapi sebenarnya ini adalah langkah menuju administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan aman. Dengan satu akun saja, kamu bisa mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus berpindah-pindah aplikasi. Ditambah lagi, keberadaan KO DJP memastikan keamanan data tetap terjaga lewat tanda tangan digital resmi.

Jadi, jangan tunggu sampai mepet tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. Aktivasikan akun Coretax dan buat KO DJP dari sekarang, supaya saat tiba waktunya melaporkan SPT, kamu tinggal duduk tenang tanpa khawatir terburu-buru dan terlambat. Sisihkan sedikit waktu mulai sekarang,  karena manfaatnya akan terasa besar di tahun-tahun mendatang. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun