Mohon tunggu...
Amalia Ulfa
Amalia Ulfa Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara

Hobi: Finance, Travel, Adventure, Menulis, Olahraga, Healthy Life Style, Mengurus Anabul

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai 2026, Lapor Pajak Lewat Coretax. Sudah Aktivasi Akunmu?

2 Oktober 2025   16:53 Diperbarui: 2 Oktober 2025   17:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Coba bayangkan, suatu hari di awal tahun 2026, kamu duduk di depan laptop, siap melaporkan SPT Tahunan seperti biasa. Tapi saat membuka situs DJP Online, muncul notifikasi: "Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax."

Sejenak kamu terdiam dan bertanya,"Coretax? Apa itu? Bagaimana cara membuat akunnya? Bagaimana cara menggunakannya?"

Tenang, jangan panik dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang sedang menyiapkan perubahan besar agar pelaporan SPT tidak lagi melalui DJP Online, tapi lewat sistem yang lebih baru bernama Coretax.

Selama bertahun-tahun, layanan perpajakan tersebar di berbagai aplikasi yang berbeda. Kadang kamu harus masuk ke DJP Online untuk melaporkan SPT, masuk ke e-Registration untuk registrasi NPWP, akses e-Faktur untuk membuat faktur pajak, atau aplikasi lainnya. Nah, Coretax hadir untuk menyatukan semuanya dalam satu sistem.

Sederhananya, Coretax adalah "rumah baru" bagi data dan layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, harapannya proses yang sebelumnya terasa rumit bisa berjalan lebih rapi, lebih sinkron, efisien, dan tentu saja lebih aman.

Peralihan Lapor SPT dari DJP Online ke Coretax

Tahun 2026 akan menjadi awal baru dari perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan. Kita akan benar-benar beralih dari DJP Online ke Coretax sebagai pintu utama pelaporan pajak. Jadi, saat kamu ingin melaporkan SPT Tahunan 2025 di awal tahun 2026 nanti, kamu wajib sudah punya akun Coretax yang aktif dan dilengkapi dengan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Kalau dulu kita mengenal EFIN untuk autentikasi, kini fungsinya digantikan oleh KO DJP. Bedanya, KO ini berperan seperti tanda tangan digital resmi yang memastikan dokumen perpajakanmu aman dan sah.

Jadi, untuk persiapan lapor SPT di awal tahun depan, penting untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP dari sekarang, agar ketika waktunya tiba, semuanya sudah siap dan tidak ada kendala. Proses aktivasi membutuhkan kecocokan data antara NIK dan NPWP dengan data kependudukan di Dukcapil. Kalau ada ketidaksesuaian, perbaikannya bisa memakan waktu yang cukup menyita. Oleh karena itu, lebih baik amankan dari sekarang.

Lapor SPT Tahunan itu kewajiban yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak. Sehingga, jangan menunggu sampai tahun depan untuk aktivasi akun. Semakin cepat kamu menyiapkannya, semakin tenang juga untuk melaporkan SPT Tahunan, tidak perlu khawatir untuk terlambat melaporkan pajak.

Aktivasi ini ibarat persiapan sebelum perjalanan panjang, sekali dilakukan, kamu akan melangkah lebih lancar di tahun-tahun mendatang. Pada akhirnya, Coretax hanyalah sarana, sedangkan yang terpenting adalah kewajiban kita untuk melaporkan SPT tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun