Coba bayangkan, suatu hari di awal tahun 2026, kamu duduk di depan laptop, siap melaporkan SPT Tahunan seperti biasa. Tapi saat membuka situs DJP Online, muncul notifikasi: "Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax."
Sejenak kamu terdiam dan bertanya,"Coretax? Apa itu? Bagaimana cara membuat akunnya? Bagaimana cara menggunakannya?"
Tenang, jangan panik dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang sedang menyiapkan perubahan besar agar pelaporan SPT tidak lagi melalui DJP Online, tapi lewat sistem yang lebih baru bernama Coretax.
Selama bertahun-tahun, layanan perpajakan tersebar di berbagai aplikasi yang berbeda. Kadang kamu harus masuk ke DJP Online untuk melaporkan SPT, masuk ke e-Registration untuk registrasi NPWP, akses e-Faktur untuk membuat faktur pajak, atau aplikasi lainnya. Nah, Coretax hadir untuk menyatukan semuanya dalam satu sistem.
Sederhananya, Coretax adalah "rumah baru" bagi data dan layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, harapannya proses yang sebelumnya terasa rumit bisa berjalan lebih rapi, lebih sinkron, efisien, dan tentu saja lebih aman.
Peralihan Lapor SPT dari DJP Online ke Coretax
Tahun 2026 akan menjadi awal baru dari perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan. Kita akan benar-benar beralih dari DJP Online ke Coretax sebagai pintu utama pelaporan pajak. Jadi, saat kamu ingin melaporkan SPT Tahunan 2025 di awal tahun 2026 nanti, kamu wajib sudah punya akun Coretax yang aktif dan dilengkapi dengan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Kalau dulu kita mengenal EFIN untuk autentikasi, kini fungsinya digantikan oleh KO DJP. Bedanya, KO ini berperan seperti tanda tangan digital resmi yang memastikan dokumen perpajakanmu aman dan sah.
Jadi, untuk persiapan lapor SPT di awal tahun depan, penting untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP dari sekarang, agar ketika waktunya tiba, semuanya sudah siap dan tidak ada kendala. Proses aktivasi membutuhkan kecocokan data antara NIK dan NPWP dengan data kependudukan di Dukcapil. Kalau ada ketidaksesuaian, perbaikannya bisa memakan waktu yang cukup menyita. Oleh karena itu, lebih baik amankan dari sekarang.
Lapor SPT Tahunan itu kewajiban yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak. Sehingga, jangan menunggu sampai tahun depan untuk aktivasi akun. Semakin cepat kamu menyiapkannya, semakin tenang juga untuk melaporkan SPT Tahunan, tidak perlu khawatir untuk terlambat melaporkan pajak.
Aktivasi ini ibarat persiapan sebelum perjalanan panjang, sekali dilakukan, kamu akan melangkah lebih lancar di tahun-tahun mendatang. Pada akhirnya, Coretax hanyalah sarana, sedangkan yang terpenting adalah kewajiban kita untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Yuk aktivasi akun Coretaxmu dari sekarang! Bagaimana caranya?
Ada dua langkah utama yang perlu kamu siapkan supaya aman dan lancar saat memakai Coretax nanti, yaitu Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi DJP.
1. Aktivasi Akun Coretax
- Masuk ke laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pada pertanyaan, "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
- Ketik alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat).
- Lanjutkan verifikasi identitas, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id).
- Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi, lalu buat passphrase.
- Selesai, akun Coretax-mu sudah aktif.
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
- Login ke akun Coretax yang sebelumnya sudah aktif.
- Masuk ke menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi data sertifikat digital, lalu pilih penyedia sertifikat.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan, klik Kirim.
- Kalau berhasil, akan muncul notifikasi: "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
- Pastikan status Digital Certificate di menu Profil Saya sudah Valid. Kalau sudah valid, klik tombol 'Menghasilkan', dan KO DJP siap digunakan.
Peralihan ke Coretax memang terasa seperti perubahan besar, tapi sebenarnya ini adalah langkah menuju administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan aman. Dengan satu akun saja, kamu bisa mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus berpindah-pindah aplikasi. Ditambah lagi, keberadaan KO DJP memastikan keamanan data tetap terjaga lewat tanda tangan digital resmi.
Jadi, jangan tunggu sampai mepet tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. Aktivasikan akun Coretax dan buat KO DJP dari sekarang, supaya saat tiba waktunya melaporkan SPT, kamu tinggal duduk tenang tanpa khawatir terburu-buru dan terlambat. Sisihkan sedikit waktu mulai sekarang, karena manfaatnya akan terasa besar di tahun-tahun mendatang.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI