Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SJSN Hanya Fatamorgana, BPJS Cuma Akan Jadi= “Badan Pengkhianat Jaminan Sosial”

26 Desember 2013   22:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:27 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpres tersebut diterbitkan, sebab pemerintah mempertimbangkan risiko dan beban tugas para pejabat negara tersebut untuk perlu mendapatkan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan diri.

Dalam Perpres disebutkan para menteri dan pejabat berhak memperoleh pelayanan kesehatan paripurna atau pensiun. Hal ini termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

“Pelayanan kesehatan juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksaan Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung,” demikian bunyi perpres yang dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (23/12).

Anggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna bagi para pejabat tersebut akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun, untuk pejabat daerah di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Woww…sungguh amat senang tiada tara jadi pejabat negara!?! Gaji dan penghasilannya sudah tinggi malah di-plus..plus..plus dan plus lagi dengan fulus negara yang seharusnya masih bisa dibiayai sendiri oleh para pejabat tersebut. Padahal, sejauh ini mereka disumpah untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat, tapi kenyataannya justru seakan lebih mendahulukan kepentingannya sendiri.

Sementara itu, perusahaan asuransi yang memenangi tender jaminan kesehatan untuk pejabat tinggi adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Masa pertanggungan berlaku selama 1 tahun, dimulai sejak 1 Januari 2014.

Dihubungi terpisah, Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing, dilansir bisnisindonesia, mengatakan nilai premi yang didapat adalah sebesar Rp112 miliar untuk sekitar 5.500 pejabat. Nilai premi per orang rata-rata mencapai Rp20 juta pertahun.

Alasan kedua, mengapa SJSN dan BPJS merasa patut ditolak adalah karena adanya pembebanan iuran. Koordinator Lapangan Aksi Serikat Pekerja Nasional, Asep Saefuloh, seperti dilansir Poskota, menilai SJSN dan BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial, akan tetapi  lebih berorientasi pada kepentingan bisnis semata. Buktinya, dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. “Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat. Rakyat disuruh membayar iuran, nah tanggung jawab negara di mana?,” tuturnya.

Dan saat ini, Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja informal, yaitu Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I. Seperti dikutip metrotvnews.

Celakanya, rakyat sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi (hukuman). Yakni Pasal 11 UU BPJS: "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk": huruf (f): “mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;” serta huruf (g): “melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;..”

Selanjutnya Pasal 16 ayat (1) UU BPJS: “Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun