Lihat ke Halaman Asli

Pink dan Hijau: Sekadar Tren atau Dukungan Terselubung untuk LGBT?

Diperbarui: 10 September 2025   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pink dan Hijau: Sekadar Tren atau Dukungan Terselubung untuk LGBT?

Fenomena pewarnaan trotoar dan zebra cross dengan kombinasi pink dan hijau yang merebak di beberapa titik kota baru-baru ini, bukanlah kemunculan tanpa makna. Dalam konteks simbolisme global, kombinasi warna ini telah lama diklaim dan digunakan secara konsisten oleh komunitas Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) sebagai representasi identitas mereka. Pewarnaan di trotoar dan zebra cross dengan cat yang yang sama dengan simbol LGBT, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang pesan yang ingin disampaikan dan dukungan terhadap keberadaan komunitas LGBT.

Fakta menunjukkan bahwa warna pink dan hijau merupakan warna resmi dari "Bendera Hak Asasi Manusia" komunitas LGBT. Seorang juru kampanye LGBT terkemuka, Peter Tatchell, menegaskan, "Warna-warna seperti pink dan hijau telah menjadi warna perlawanan dan kebanggaan kami. Warna- warna tersebut adalah simbol yang langsung dikenali di mana saja di dunia untuk menyatakan dukungan terhadap kesetaraan LGBT." Pernyataan ini mengukuhkan bahwa warna-warna ini memiliki makna khusus yang telah dilembagakan, sehingga penggunaan yang identik di ruang publik mustahil dipisahkan dari konotasi globalnya yang sudah ada.

Lebih lanjut, penggunaan simbol-simbol yang dikaitkan dengan gerakan LGBT ini bertentangan secara tegas dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur larangan perilaku homoseksual melalui pasal-pasal yang masih berlaku. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa tidak ada pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, upaya menyebarkan simbol-simbol yang mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan hukum Indonesia melalui fasilitas publik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum dan sosial bangsa.

Berdasarkan pernyataan resmi dari tokoh dan organisasi LGBT sendiri, serta konsistensi penggunaan warna secara global, dapat disimpulkan bahwa fenomena pewarnaan pink dan hijau pada trotoar dan zebra cross adalah sebuah bentuk kampanye dukungan terhadap LGBT. Penggunaan ruang publik untuk menampilkan simbol-simbol yang spesifik ini merupakan metode propaganda yang halus namun terukur, designed untuk menanamkan kesadaran dan penerimaan terhadap nilai-nilai yang mereka perjuangkan. Masyarakat perlu menyadari bahwa tidak ada yang kebetulan dalam politik simbol.

#PinkHijauViral #TrotoarPink #ZebraCrossHijau #SimbolLGBT #AgendaGlobal #FenomenaWarna #ViralDiMedSos #CerdasMembacaSimbol

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline