Lihat ke Halaman Asli

yusufaizullah

mahasiswa

Peradilan Agama di Indonesia

Diperbarui: 7 Oktober 2025   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelompok 3 :
- Hanifah Nur Aini (232121005)
- Kania Hesty Kamarani (232121004)
- Naili Imroatus (232121025)
- Viska Anggraita (232121035)
- M. Yusuf Mahmud (232121043)

1.) Undang-Undang yang Mengatur tentang Keberadaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya

A. Dasar Hukum dalam Konstitusi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Pasal 24 ayat (1): Menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat (2): Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang meliputi:

1. Peradilan Umum

2. Peradilan Agama

3. Peradilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara

B. Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline