Kelompok 3 :
- Hanifah Nur Aini (232121005)
- Kania Hesty Kamarani (232121004)
- Naili Imroatus (232121025)
- Viska Anggraita (232121035)
- M. Yusuf Mahmud (232121043)
1.) Undang-Undang yang Mengatur tentang Keberadaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya
A. Dasar Hukum dalam Konstitusi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 24 ayat (1): Menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (2): Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang meliputi:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
B. Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009)