Mohon tunggu...
yusufaizullah
yusufaizullah Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka belajar dan masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama di Indonesia

7 Oktober 2025   19:51 Diperbarui: 7 Oktober 2025   21:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelompok 3 :
- Hanifah Nur Aini (232121005)
- Kania Hesty Kamarani (232121004)
- Naili Imroatus (232121025)
- Viska Anggraita (232121035)
- M. Yusuf Mahmud (232121043)

1.) Undang-Undang yang Mengatur tentang Keberadaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya

A. Dasar Hukum dalam Konstitusi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Pasal 24 ayat (1): Menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat (2): Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang meliputi:

1. Peradilan Umum

2. Peradilan Agama

3. Peradilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara

B. Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun