Tragedi Pati Adalah wajah sesungguhnya otonomi fiskal daerah setelah 27 tahun reformasi. Demokratisasi fiskal daerah yang ditandai dengan perimbangan keuangan puasat dan daerah
Atau sekarang HKPD (harmoniisasi keuangan pusat dan daerah). Arah dari "fiscal reform" Adalah, perlahan-lahan dependensi fiskal berkurang. Daerah-daerah mengalami otonomi secara fiskal.
Dan disinilah dilemanya, Ketika setelah 27 tahun (pasca reformasi), desentralisasi fiskal daerah yang diharapkan membuat daerah menjadi lebih otonom, jalan di tempat.
Bila kita lihat PMK 56 Terkait Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) daerah 2024, ada 228 daerah dengan indeks kapasitas fiskal kategori rendah dan sangat rendah dari total 547 daerah, sehingga persentasenya sekitar 41,68%. Kalau ditambah IKF sedang-sedang saja, maka daerah yang belum benar-benar otonomi secara fiskal itu mencapai 65,81%
Ini wajah sesungguhnya otonomitas fiskal daerah, yang masih mengalami stagnasi dan tingkat ketergantungannya sangat tinggi pada TKD-APBN. Jadi begitu Pemerintah pusat melakukan efisiensi TKD, daerah-daerah kelimpungan.
Likuditas daerah (Kab/kota) menjadi sangat kering dan APBD-nya sangat gontai melakukan penyesuaian, akibat tak mememiliki bantalan PAD yang ample untuk menopang disrupsi fiskal yang demikian hebat akibat kebijakan efisiensi.
Saya ambil contoh Kabupaten Pati. Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat ini memiliki Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) 1,020 yang menempatkannya pada kategori rendah.
Berdasarkan PMK 65/2024, ambang batas kategori tinggi adalah 1,378 dan sangat tinggi 1,615. Dengan PAD 2024 sekitar Rp483 miliar dan belanja pegawai sekitar Rp1,34 triliun, Pati memerlukan tambahan PAD signifikan agar lebih otonom secara fiskal.
Untuk naik ke kategori tinggi dibutuhkan tambahan Rp1,36 triliun, dan ke sangat tinggi Rp1,68 triliun. Kesenjangan ini menunjukkan ketergantungan Pati pada transfer pusat, serta perlunya strategi intensifikasi pajak daerah, pengembangan BUMD, dan optimalisasi sektor unggulan.
Jadi begitu pemerintah pusat mengetatkan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD), kabupaten dengan IKF rendah seperti Pati langsung kelonjotan.