Dr. Agus Hermanto, M.H.I., menegaskan bahwa ijtihad memiliki peran penting dalam perkembangan hukum Islam, terutama dalam menjawab tantangan zaman. Hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan umat. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sarana utama dalam menjaga relevansi hukum Islam agar tetap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dalam kajiannya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa ijtihad bukan sekadar usaha intelektual semata, tetapi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, berbasis dalil yang kuat, dan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan umat.
Konsep Ijtihad dalam Islam
Ijtihad secara etimologi berarti usaha atau pencurahan tenaga dalam mengerahkan kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum. Secara terminologi, ijtihad merupakan proses menggali hukum dari sumber-sumber syariat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak ditemukan ketetapan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Menurut Dr. Agus Hermanto, ijtihad memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
1. Ijtihad Bayani -- Menggunakan metode tafsir untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadis.
2. Ijtihad Qiyasi -- Menetapkan hukum berdasarkan analogi atau qiyas terhadap hukum yang sudah ada.
3. Ijtihad Istislahi -- Menggunakan prinsip kemaslahatan atau kepentingan umum sebagai dasar hukum.
Setiap bentuk ijtihad ini memiliki karakteristik tersendiri dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip dasar syariat Islam.
Peran Ijtihad dalam Dinamika Hukum Islam
Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa ijtihad menjadi solusi bagi permasalahan hukum Islam yang muncul akibat perubahan zaman. Beberapa peran utama ijtihad dalam dinamika hukum Islam antara lain: