1. Menyesuaikan Hukum dengan Perubahan Sosial
Seiring dengan perkembangan masyarakat, tantangan dan permasalahan hukum juga semakin kompleks. Hukum Islam yang diterapkan pada masa lalu mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ijtihad diperlukan untuk memberikan interpretasi baru yang tetap berlandaskan syariat tetapi sesuai dengan kondisi sosial yang berkembang.
2. Menyelesaikan Persoalan yang Tidak Ada dalam Naskah Klasik
Tidak semua permasalahan kehidupan saat ini memiliki jawaban langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan baru, seperti transaksi digital, rekayasa genetika, dan hak-hak digital. Dalam hal ini, ijtihad berperan dalam merumuskan hukum Islam yang dapat mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut.
3. Mengatasi Perbedaan Pendapat dalam Hukum Islam
Dalam sejarah hukum Islam, sering terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa ijtihad dapat menjadi alat untuk menyatukan perbedaan tersebut dengan mencari titik temu yang lebih maslahat bagi umat. Ijtihad yang dilakukan dengan pendekatan moderat dapat membantu mengurangi potensi konflik dalam penerapan hukum Islam.
4. Meningkatkan Relevansi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional dan Internasional
Dalam konteks negara modern, hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan sistem hukum nasional dan internasional. Ijtihad menjadi alat untuk menyesuaikan hukum Islam agar dapat berjalan seiring dengan hukum positif yang berlaku, tanpa menghilangkan esensi syariat Islam.
Syarat-Syarat Seorang Mujtahid
Menurut Dr. Agus Hermanto, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:
* Memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan Hadis.
* Menguasai ilmu ushul fiqh sebagai dasar dalam memahami dan menggali hukum Islam.
* Memiliki wawasan luas tentang realitas sosial, ekonomi, dan politik.
* Bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
* Mampu berpikir kritis dan logis dalam menginterpretasikan hukum Islam.