Mohon tunggu...
Sahruel Gymnastiar
Sahruel Gymnastiar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mendedikasikan diri untuk hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Ijtihad dalam Dinamika Hukum Islam Menurut Dr. Agus Hermanto, M.H.I.

27 Maret 2025   20:20 Diperbarui: 27 Maret 2025   20:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dr. Agus Hermanto, M.H.I. (Sumber: Media Whatsapp)

Kesimpulan

Dr. Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad merupakan elemen kunci dalam menjaga dinamika hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan metode yang tepat dan pendekatan yang sistematis, ijtihad dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan umat dan membantu hukum Islam beradaptasi dengan tantangan modern.

Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan tetap berlandaskan pada maqashid al-syari'ah. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan beragama, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun