Kesimpulan
Dr. Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad merupakan elemen kunci dalam menjaga dinamika hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan metode yang tepat dan pendekatan yang sistematis, ijtihad dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan umat dan membantu hukum Islam beradaptasi dengan tantangan modern.
Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan tetap berlandaskan pada maqashid al-syari'ah. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan beragama, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI