Mohon tunggu...
Sahruel Gymnastiar
Sahruel Gymnastiar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mendedikasikan diri untuk hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Ijtihad dalam Dinamika Hukum Islam Menurut Dr. Agus Hermanto, M.H.I.

27 Maret 2025   20:20 Diperbarui: 27 Maret 2025   20:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dr. Agus Hermanto, M.H.I. (Sumber: Media Whatsapp)

Dr. Agus Hermanto, M.H.I., menegaskan bahwa ijtihad memiliki peran penting dalam perkembangan hukum Islam, terutama dalam menjawab tantangan zaman. Hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan umat. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sarana utama dalam menjaga relevansi hukum Islam agar tetap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Dalam kajiannya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa ijtihad bukan sekadar usaha intelektual semata, tetapi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, berbasis dalil yang kuat, dan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan umat.

Konsep Ijtihad dalam Islam

Ijtihad secara etimologi berarti usaha atau pencurahan tenaga dalam mengerahkan kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum. Secara terminologi, ijtihad merupakan proses menggali hukum dari sumber-sumber syariat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak ditemukan ketetapan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Menurut Dr. Agus Hermanto, ijtihad memiliki beberapa bentuk, di antaranya:

1. Ijtihad Bayani -- Menggunakan metode tafsir untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadis.

2. Ijtihad Qiyasi -- Menetapkan hukum berdasarkan analogi atau qiyas terhadap hukum yang sudah ada.

3. Ijtihad Istislahi -- Menggunakan prinsip kemaslahatan atau kepentingan umum sebagai dasar hukum.

Setiap bentuk ijtihad ini memiliki karakteristik tersendiri dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip dasar syariat Islam.

Peran Ijtihad dalam Dinamika Hukum Islam

Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa ijtihad menjadi solusi bagi permasalahan hukum Islam yang muncul akibat perubahan zaman. Beberapa peran utama ijtihad dalam dinamika hukum Islam antara lain:

1. Menyesuaikan Hukum dengan Perubahan Sosial
Seiring dengan perkembangan masyarakat, tantangan dan permasalahan hukum juga semakin kompleks. Hukum Islam yang diterapkan pada masa lalu mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ijtihad diperlukan untuk memberikan interpretasi baru yang tetap berlandaskan syariat tetapi sesuai dengan kondisi sosial yang berkembang.

2. Menyelesaikan Persoalan yang Tidak Ada dalam Naskah Klasik
Tidak semua permasalahan kehidupan saat ini memiliki jawaban langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan baru, seperti transaksi digital, rekayasa genetika, dan hak-hak digital. Dalam hal ini, ijtihad berperan dalam merumuskan hukum Islam yang dapat mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut.

3. Mengatasi Perbedaan Pendapat dalam Hukum Islam
Dalam sejarah hukum Islam, sering terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa ijtihad dapat menjadi alat untuk menyatukan perbedaan tersebut dengan mencari titik temu yang lebih maslahat bagi umat. Ijtihad yang dilakukan dengan pendekatan moderat dapat membantu mengurangi potensi konflik dalam penerapan hukum Islam.

4. Meningkatkan Relevansi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional dan Internasional
Dalam konteks negara modern, hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan sistem hukum nasional dan internasional. Ijtihad menjadi alat untuk menyesuaikan hukum Islam agar dapat berjalan seiring dengan hukum positif yang berlaku, tanpa menghilangkan esensi syariat Islam.

Syarat-Syarat Seorang Mujtahid

Menurut Dr. Agus Hermanto, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:

* Memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan Hadis.

* Menguasai ilmu ushul fiqh sebagai dasar dalam memahami dan menggali hukum Islam.

* Memiliki wawasan luas tentang realitas sosial, ekonomi, dan politik.

* Bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

* Mampu berpikir kritis dan logis dalam menginterpretasikan hukum Islam.

Beliau menekankan bahwa ijtihad yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat ini dapat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menetapkan hukum dan berisiko menyesatkan umat.

Prinsip-Prinsip dalam Ijtihad

Agar ijtihad dapat menghasilkan hukum yang benar dan bermanfaat bagi umat, Dr. Agus Hermanto mengajukan beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Berpegang Teguh pada Maqashid al-Syari'ah
Setiap hasil ijtihad harus sesuai dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, maka harus dikaji ulang.

2. Memperhatikan Kaidah Kemaslahatan
Ijtihad harus berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Suatu hukum yang dihasilkan tidak boleh merugikan masyarakat atau menimbulkan ketidakadilan.

3. Tidak Bertentangan dengan Nash yang Jelas
Ijtihad tidak boleh menyimpang dari ketetapan yang sudah jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Jika suatu hukum telah disebutkan secara eksplisit, maka tidak perlu dilakukan ijtihad baru yang bertentangan dengan ketetapan tersebut.

4. Fleksibel tetapi Tetap Berpegang pada Prinsip Syariat
Dalam menghadapi perubahan zaman, hasil ijtihad harus fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, tetapi tetap dalam koridor syariat Islam.

Tantangan dalam Ijtihad Modern

Dr. Agus Hermanto juga mengakui bahwa terdapat berbagai tantangan dalam menerapkan ijtihad di era modern. Beberapa di antaranya adalah:

* Kurangnya Ulama yang Memenuhi Kriteria Mujtahid
Tidak semua ulama memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad yang benar. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif untuk mencetak generasi mujtahid yang kompeten.

* Politisasi Hukum Islam
Ijtihad terkadang dipolitisasi untuk kepentingan tertentu, sehingga hasilnya tidak murni berdasarkan prinsip-prinsip syariat, melainkan lebih condong ke arah kepentingan politik atau ekonomi.

* Tantangan dari Globalisasi dan Modernisasi
Perkembangan dunia yang semakin cepat membuat hukum Islam harus selalu beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inovatif dalam melakukan ijtihad.

Kesimpulan

Dr. Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad merupakan elemen kunci dalam menjaga dinamika hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan metode yang tepat dan pendekatan yang sistematis, ijtihad dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan umat dan membantu hukum Islam beradaptasi dengan tantangan modern.

Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan tetap berlandaskan pada maqashid al-syari'ah. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan beragama, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun