Mohon tunggu...
Sahruel Gymnastiar
Sahruel Gymnastiar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mendedikasikan diri untuk hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Ijtihad dalam Dinamika Hukum Islam Menurut Dr. Agus Hermanto, M.H.I.

27 Maret 2025   20:20 Diperbarui: 27 Maret 2025   20:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dr. Agus Hermanto, M.H.I. (Sumber: Media Whatsapp)

Beliau menekankan bahwa ijtihad yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat ini dapat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menetapkan hukum dan berisiko menyesatkan umat.

Prinsip-Prinsip dalam Ijtihad

Agar ijtihad dapat menghasilkan hukum yang benar dan bermanfaat bagi umat, Dr. Agus Hermanto mengajukan beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Berpegang Teguh pada Maqashid al-Syari'ah
Setiap hasil ijtihad harus sesuai dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, maka harus dikaji ulang.

2. Memperhatikan Kaidah Kemaslahatan
Ijtihad harus berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Suatu hukum yang dihasilkan tidak boleh merugikan masyarakat atau menimbulkan ketidakadilan.

3. Tidak Bertentangan dengan Nash yang Jelas
Ijtihad tidak boleh menyimpang dari ketetapan yang sudah jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Jika suatu hukum telah disebutkan secara eksplisit, maka tidak perlu dilakukan ijtihad baru yang bertentangan dengan ketetapan tersebut.

4. Fleksibel tetapi Tetap Berpegang pada Prinsip Syariat
Dalam menghadapi perubahan zaman, hasil ijtihad harus fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, tetapi tetap dalam koridor syariat Islam.

Tantangan dalam Ijtihad Modern

Dr. Agus Hermanto juga mengakui bahwa terdapat berbagai tantangan dalam menerapkan ijtihad di era modern. Beberapa di antaranya adalah:

* Kurangnya Ulama yang Memenuhi Kriteria Mujtahid
Tidak semua ulama memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad yang benar. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif untuk mencetak generasi mujtahid yang kompeten.

* Politisasi Hukum Islam
Ijtihad terkadang dipolitisasi untuk kepentingan tertentu, sehingga hasilnya tidak murni berdasarkan prinsip-prinsip syariat, melainkan lebih condong ke arah kepentingan politik atau ekonomi.

* Tantangan dari Globalisasi dan Modernisasi
Perkembangan dunia yang semakin cepat membuat hukum Islam harus selalu beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inovatif dalam melakukan ijtihad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun