Lihat ke Halaman Asli

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah Diberhentikan Secara Defenitif?

Diperbarui: 2 Juni 2022   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin ZBU

 

Belum lama ini saya didatangi oleh seseorang yang berkoordinasi terkait status seorang Kepala Desa yang melakukan tindak Pidana dan telah memiliki keputusan incracht dari Pengadilan setempat dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun penjara.  Yang menjadi topik pembicaraan adalah terkait adanya perbedaan dan keraguan dalam menafsirkan ketentuan yang mengatur tentang Pemberhentian Kepala Desa  sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 82 Tahun 2015 Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Ketentuan yang menjadi dasar timbulnya perbedaan dan keraguan dalam memberhentikan Kepala Desa yang telah dijatuhi hukuman pidana adalah sebagaiamana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 41 menyatakan :

"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".

Pasal 42 menyatakan :

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

 

Pasal 43 menyatakan :

" Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline