DIKALANGAN masyarakat awam, sekilas Komite Sekolah hanyalah dianggap sebagai pelengkap saja dalam satuan pendidikan tertentu, tapi setelah kita membuka regulasi, ternyata keberadaan yang namanya Komite Sekolah sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan mulai dari tingkatan TK (taman kanak-kanak) hingga jenjang pendidikan SMA/sederajat. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan. Dilematisnya, hingga saat ini ada sejumlah posisi ketua Komite Sekolah pada satuan pendidikan termasuk di Kabupaten Batang Hari tidak lagi patuh dengan regulasi yang ada. Padahal dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, untuk posisi ketua komite diutamakan dari unsur orangtua peserta didik yang masih aktif.
Sementara, untuk keberadaan Komite Sekolah tegas tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 ahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional serta diatur secara gamblang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Secara spesifik peran masyarakat melalui komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan tegas tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dalam bentuk perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan bersama dengan Dewan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Selain itu, Komite Sekolah juga dapat melakukan pengawasan dunia pendidikan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, bahwa pengawasan pendidikan dapat dilakukan salahsatunya adalah Komite Sekolah.
Apa fungsi Komite Sekolah?.
Fungsi Komite Sekolah pada umumnya adalah untuk berperan serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan khususnya pada satuan pendidikan.
Apa Tugas Komite Sekolah?.
Adapun tugas dari Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait; kegiatan dan program sekolah, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kritera Kerja Sekolah, kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. Selanjutnya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Lalu, mengawasi pelayanan pendidikan disekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti keluhan/saran/kritik dan aspirasi peserta didik/orangtua peserta didik dan masyarakat serta pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Tugas komite sekolah ini teruang tegas dalam ketentuan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bagaimana Komposisi anggota Komite Sekolah?.
Adapun komposisi anggota komite sekolah pada satuan pendidikan terdiri dari 3 (tiga) unsur, yakni; unsur dari orangtua/wali peserta didik dengan komposisi 50 persen, unsur tokoh masyarakat 30 persen dan unsur tokoh pendidikan 20 persen.
Berapa jumlah anggota Komite Sekolah?
Berjumlah paling sedikit 5 orang dan maksimal 15 orang.