Lihat ke Halaman Asli

Sefi Regita

mahasiswa baru

Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah ( Studi Kasus Cahaya Abang Bukittinggi )

Diperbarui: 14 Juni 2025   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Definisi Asuransi Syariah

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Asuransi Syariah , asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan membantu - membantu di antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam aset atau tabarru yang sesuai dengan syariah dan menyediakan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak termasuk gharar ( penipuan ), maysir ( perjudian ), riba, zhulm ( kekerasan ), riswah ( penyuapan ), barang haram atau maksiat . Takaful, tadhamun, ta'amin , dan ta'imin adalah istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan asuransi syariah .

Singkatnya , asuransi syariah adalah upaya untuk saling melindungi dan membantu antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Dana kumpulan dari pemegang polis asuransi syariah digunakan untuk empat tujuan :

* Ujrah , atau biaya layanan

* Uang santunan asuransi atau klaim risiko

* Pembayaran reasuransi

* Penjaminan yang berlebihan

Salah satu contoh asuransi syariah adalah penggunaan dana tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk membiayai perawatan atau pengobatan peserta yang menderita penyakit kritis dan memerlukan perawatan inap di rumah sakit.

B. Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline