Mohon tunggu...
Sefi Regita
Sefi Regita Mohon Tunggu... mahasiswa baru

membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah ( Studi Kasus Cahaya Abang Bukittinggi )

14 Juni 2025   21:54 Diperbarui: 14 Juni 2025   21:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Aset industri asuransi syariah terus tumbuh pada awal tahun 2025. Pertumbuhan tertinggi dicatat pada aset industri asuransi umum syariah, diikuti oleh reasuransi syariah dan asuransi syariah.

Berdasarkan statistik terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset bisnis asuransi umum syariah per Januari 2025 bernilai Rp9 . 46 triliun , 8 . Naik 9% (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Jumlah aset tersebut Rp2,35 triliun untuk aset non-investasi yang tumbuh 1,09 % (YoY) dan Rp7,11 triliun untuk aset investasi yang tumbuh 12,7 % ( YoY ) . SBN atau Surat Berharga Syariah Negara dengan nilai Rp3. 45 triliun yang tumbuh 40,9 % year on year merupakan penyumbang aset investasi terbesar . Sementara itu, dengan nilai Rp1,45 triliun , aset bukan investasi namun merupakan komponen utang lain yang paling signifikan.

Selanjutnya untuk industri reasuransi syariah, aset yang tercatat pada Januari 2025 adalah Rp2,96 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan tahunannya sebesar 7%. Jumlah aset tersebut mencakup Rp2,38 triliun dalam aset investasi yang meningkat 3% (YoY) dan Rp578,73 miliar dalam aset non-investasi yang juga meningkat 7% (YoY).

Faktor penyebabnya adalah :

* Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim terhadap keuangan Islam .

* Dukungan regulasi dari pemerintah ( seperti OJK yang mengatur unit spin-off Islam ).

* Produk yang kompetitif, terutama bagi keluarga muda , pelaku usah mikro,dan  karyawan.

* Dimasukkannya keuangan syariah sedang dipromosikan oleh industri dan otoritas .

C. Ciri-Ciri Kegiatan Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip akuntansi dan operasional yang harus dipatuhi oleh kantor akuntan syariah di Indonesia diatur dalam Peraturan dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI ) . Menurut PSAK/DSN-MUI, beberapa fitur asuransi syariah meliputi:

1. Prinsip Kepatuhan Syariah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun