Asuransi syariah harus sepenuhnya mematuhi prinsip syariah Islam yang dituangkan dalam PSAK/DSN-MUI. Memasukkan            larangan terhadap riba ( bunga ), maisir ( perjudian ), gharar ( ketidakpastian berlebihan ), dan maysir ( ketidakadilan ).
2. Prinsip Tabarru' (Sumbangan) :
  PSAK/DSN-MUI menetapkan bahwa premi yang diselenggarakan oleh peserta sebagai tabarru', yaitu sumbangan atau sukarela        untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian. Peserta tidak mempunyai hak klaim apapun atas hadiah yang telah           dibayarkan .
3. Prinsip Mudharabah ( Bagi Hasil dan Kerugian ):
  Asuransi syariah di Indonesia menginvestasikan uangnya berdasarkan model mudharabah  Dana peserta dan pengontrol takaful       digabungkan dalam akun pelaburan, dan keuntungan dari pelaburan ini dibagikan kepada peserta dan pengontrol takaful mengikut    perjanjian yang telah ditetapkan.
4. Prinsip Ta'awun (Kerja Sama):
  Di Indonesia, asuransi syariah didasarkan pada konsep ta'awun , yang berarti kerja sama atau saling mendukung anggota dalam       melindungi satu sama lain dari risiko dan kerugian.
5. Akad yang Transparan dan Jernih :
   Akad dalam asuransi syariah harus dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada peserta sesuai dengan standar PSAK/DSN-    MUI . Kontrak harus bebas dari ketidakpastian dan penipuan .
6. Menghindari Investasi Melanggar Hukum:
   Perusahaan asuransi syariah diinstruksikan oleh PSAK/DSN-MUI untuk menghindari investasi pada hal-hal yang diharamkan         Islam , seperti perjudian, minuman beralkohol, atau sektor-sektor yang bertentangan dengan standar moral Islam .