Mohon tunggu...
Sefi Regita
Sefi Regita Mohon Tunggu... mahasiswa baru

membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah ( Studi Kasus Cahaya Abang Bukittinggi )

14 Juni 2025   21:54 Diperbarui: 14 Juni 2025   21:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

   Asuransi syariah harus sepenuhnya mematuhi prinsip syariah Islam yang dituangkan dalam PSAK/DSN-MUI. Memasukkan                      larangan terhadap riba ( bunga ), maisir ( perjudian ), gharar ( ketidakpastian berlebihan ), dan maysir ( ketidakadilan ).

2. Prinsip Tabarru' (Sumbangan) :

    PSAK/DSN-MUI menetapkan bahwa premi yang diselenggarakan oleh peserta sebagai tabarru', yaitu sumbangan atau sukarela               untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian. Peserta tidak mempunyai hak klaim apapun atas hadiah yang telah                     dibayarkan .

3. Prinsip Mudharabah ( Bagi Hasil dan Kerugian ):

    Asuransi syariah di Indonesia menginvestasikan uangnya berdasarkan model mudharabah  Dana peserta dan pengontrol takaful             digabungkan dalam akun pelaburan, dan keuntungan dari pelaburan ini dibagikan kepada peserta dan pengontrol takaful mengikut       perjanjian yang telah ditetapkan.

4. Prinsip Ta'awun (Kerja Sama):

    Di Indonesia, asuransi syariah didasarkan pada konsep ta'awun , yang berarti kerja sama atau saling mendukung anggota dalam             melindungi satu sama lain dari risiko dan kerugian.

5. Akad yang Transparan dan Jernih :

     Akad dalam asuransi syariah harus dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada peserta sesuai dengan standar PSAK/DSN-       MUI . Kontrak harus bebas dari ketidakpastian dan penipuan .

6. Menghindari Investasi Melanggar Hukum:

     Perusahaan asuransi syariah diinstruksikan oleh PSAK/DSN-MUI untuk menghindari investasi pada hal-hal yang diharamkan                Islam , seperti perjudian, minuman beralkohol, atau sektor-sektor yang bertentangan dengan standar moral Islam .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun