Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BNN Ungkap Pabrik Sabu Di Apartemen Cisauk, Dua Resedevis Di Tangkap

19 Oktober 2025   08:02 Diperbarui: 19 Oktober 2025   08:04 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto/Kompas Tv

BNN Ungkap Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

Kabupaten Tangerang, 18 Oktober 2025 --- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium rahasia pembuat narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi mendalam, tim meyakini unit tersebut dijadikan tempat memproduksi sabu secara ilegal.

Dalam penggerebekan itu, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, IM diketahui berperan sebagai "koki" atau peracik bahan narkotika, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016.

"Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan produksi sabu selama enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1 miliar," ungkap salah satu penyidik BNN di lokasi.

Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yang digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia serta alat laboratorium diketahui dibeli secara online untuk mengelabui petugas.

Barang Bukti yang Diamankan

Tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu padat hasil produksi: 209,02 gram
  • Sabu cair: 319 mililiter
  • Prekursor ephedrine: 1,06 kilogram
  • Prekursor aceton: 1.503 mililiter
  • Asam sulfat: 400 mililiter
  • Prekursor toluen: 3,43 liter
  • Peralatan laboratorium: dua beaker glass dan berbagai alat pendukung produksi lainnya

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun