A. Definisi Asuransi Syariah
Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Asuransi Syariah , asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan membantu - membantu di antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam aset atau tabarru yang sesuai dengan syariah dan menyediakan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu.
Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak termasuk gharar ( penipuan ), maysir ( perjudian ), riba, zhulm ( kekerasan ), riswah ( penyuapan ), barang haram atau maksiat . Takaful, tadhamun, ta'amin , dan ta'imin adalah istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan asuransi syariah .
Singkatnya , asuransi syariah adalah upaya untuk saling melindungi dan membantu antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.
Dana kumpulan dari pemegang polis asuransi syariah digunakan untuk empat tujuan :
* Ujrah , atau biaya layanan
* Uang santunan asuransi atau klaim risiko
* Pembayaran reasuransi
* Penjaminan yang berlebihan
Salah satu contoh asuransi syariah adalah penggunaan dana tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk membiayai perawatan atau pengobatan peserta yang menderita penyakit kritis dan memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
B. Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah