1. bagaimana sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum barat dan hukum islam ?
Sistem penggantian tempat dalam hukum adat mengacu pada kemungkinan seorang cucu menggantikan posisi orang tuanya yang sudah meninggal dalam menerima warisan dari kakek atau neneknya.
Ciri-ciri:
Bersifat tidak tertulis dan berbeda-beda antar daerah.
Umumnya bersifat kolektif dan musyawarah antar keluarga.
Cucu dapat menggantikan orang tuanya jika orang tua tersebut meninggal lebih dulu sebelum pewaris.
Penggantiannya biasanya tidak otomatis, tetapi berdasarkan kesepakatan keluarga atau adat setempat.
contohnya :
Dalam masyarakat adat Batak, cucu laki-laki dapat menggantikan posisi ayahnya (anak pewaris) untuk mendapatkan warisan dari kakeknya
sedangakan dalam hukum barat Sistem ini disebut "plaatsvervulling", yaitu penggantian tempat ahli waris yang sudah meninggal lebih dulu sebelum pewaris, oleh keturunannya.
dalam Pasal 842 KUH Perdata: Menyatakan bahwa anak dari seorang ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dapat menggantikan posisi orang tuanya dalam pewarisan.