Penulis : Mistiani
Mengapa pejabat yang telah dibekali dengan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air tetap melakukan korupsi?
Pendahuluan
Korupsi masih menjadi salah satu masalah terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembekalan wawasan kebangsaan, bela negara, pendidikan integritas, dan berbagai macam pembekalan moral lain yang diberikan kepada pejabat publik, praktik korupsi terus terjadi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan fundamental: mengapa pejabat yang telah dibekali dengan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air tetap melakukan korupsi? Kesimpulan sementara dari fenomena ini adalah terjadi gap antara knowing the right thing (tahu yang benar) dan doing the right thing (melakukan yang benar). Tulisan ini bertujuan menganalisis penyebab kegagalan internalisasi nilai kebangsaan dalam mencegah korupsi, serta menawarkan solusi strategis yang relevan bagi Indonesia.
Landasan Teori
Menurut Huntington (1991), korupsi merupakan konsekuensi dari modernisasi politik yang tidak seimbang dengan penguatan institusi. Di sisi lain, Klitgaard (1988) menyatakan bahwa korupsi terjadi ketika monopoly + discretion – accountability = corruption. Dengan demikian, permasalahan korupsi tidak hanya terletak pada aspek moral individu, tetapi juga pada sistem politik, kelembagaan, dan budaya yang permisif.
Pendidikan kebangsaan di Indonesia umumnya menekankan aspek kognitif dan normatif, seperti pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan bela negara. Namun, penelitian Gultom (2020) menunjukkan bahwa pendidikan nilai tanpa internalisasi yang kuat dan praktik keteladanan hanya berdampak terbatas pada perilaku pejabat publik.
Analisis Penyebab
1. Kegagalan Internalisasi Nilai