Semarang - Permasalahan tentang pengembangan dan Pengelolaan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk-2 mendapat perhatian serius berbagai pihak.
Salah satunya muncul dari kalangan akademisi dengan menggelar Focus Group Discussion, di Hotel Grand Candi Kota Semarang Selasa, (25/2/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata bekerjasama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual "LEO & PARTNERS" dan Kantor Penghubung Jakarta "Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)".
FGD menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro), kemudian B. Danang Setianto, SH., LLM., MIL., PhD (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata), dan Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. (Guru Besar Ilmu Etika dan Pembangunan Universitas Negeri Semarang).
Selain itu hadir juga pembicara lain yakni Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) serta Ganjar Laksmana Bonaprapta SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
FGD melibatkan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, masyarakat setempat, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.
Ketua Panitia, Emanuel Boputra, SH., MH mengatakan, kasus "pagar laut" yang viral menurut beberapa pihak konon diawali dengan adanya isu abrasi.
Namun dalam perkembangannya kemudian diikuti dengan pembuatan sertifikat HGB/HM atas tanah 'abrasi' yang terletak di bawah pesisir pantai, yang di satu pihak dipandang sebagai sesuatu yang dibenarkan, akan tetapi di pihak lain, dipandang sebagai sesuatu yang menyalahi ketentuan, baik itu ketentuan tentang hukum tanah, hukum tata guna tanah, hukum lingkungan, dan sebagainya.
Adapun kasus "pagar laut" ini kemudian dihubungkan dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional Eko-wisata dan Proyek Pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk-2 oleh pihak swasta.
Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam suatu pengembangan kawasan sesungguhnya sangat penting agar pembangunan atau pengembangan suatu proyek besar dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan untuk semua pihak.