Lihat ke Halaman Asli

HY

Jurnalis

Diskusi Akademik Ungkap Pro dan Kontra Pengembangan PIK 2 di Semarang

Diperbarui: 27 Februari 2025   00:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akademisi dan Pakar Hukum Diskusi mengenai PSN PIK2 di Semarang, (25/02/2025).

Semarang - Permasalahan tentang pengembangan dan Pengelolaan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk-2 mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Salah satunya muncul dari kalangan akademisi dengan menggelar Focus Group Discussion, di Hotel Grand Candi Kota Semarang Selasa, (25/2/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas  Katolik Soegijapranata bekerjasama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan  Intelektual "LEO & PARTNERS" dan Kantor Penghubung Jakarta "Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)".

FGD menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro), kemudian B. Danang Setianto, SH., LLM., MIL., PhD (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata), dan  Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. (Guru Besar Ilmu Etika dan Pembangunan Universitas Negeri Semarang).

Selain itu hadir juga pembicara lain yakni Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) serta Ganjar Laksmana Bonaprapta SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

FGD melibatkan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum,  masyarakat sipil, masyarakat setempat, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.

Ketua Panitia, Emanuel Boputra, SH., MH mengatakan, kasus "pagar laut" yang viral menurut beberapa pihak konon diawali  dengan adanya isu abrasi.

Namun dalam perkembangannya kemudian diikuti dengan pembuatan sertifikat HGB/HM atas tanah 'abrasi' yang terletak di  bawah pesisir pantai, yang di satu pihak dipandang sebagai sesuatu yang  dibenarkan, akan tetapi di pihak lain, dipandang sebagai sesuatu yang menyalahi ketentuan, baik itu ketentuan  tentang hukum tanah, hukum tata guna tanah, hukum lingkungan, dan sebagainya.

Adapun kasus "pagar laut" ini kemudian dihubungkan dengan pengembangan  Proyek Strategis Nasional Eko-wisata dan Proyek Pengembangan Kawasan  Pantai Indah Kapuk-2 oleh pihak swasta.

Keterlibatan masyarakat dalam proses  perencanaan dan pengambilan keputusan dalam suatu pengembangan  kawasan sesungguhnya sangat penting agar pembangunan atau  pengembangan suatu proyek besar dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan  untuk semua pihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline