Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan.
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.
Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir.
b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa.
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan dari negara lain.
Pada umumnya, tujuan suatu negara termaktub dalam Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara tersebut. Pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:
a. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b. Pendekatan keamanan (security approach)
Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.