Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Mujammil Raza

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta tahun 2023

Kajian modus penipuan "finacial sextortion" dari sudut pandang filsafat dan etika komunikasi

Diperbarui: 21 Mei 2024   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Nama: Ahmad Mujammil Raza

NIM: 23010400054

Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi

Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si

Dalam era digital saat ini, modus kejahatan online semakin marak dengan target utama adalah remaja. Salah satu berita yang dilansir oleh CNBC Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2024, modus pemerasan online yang biasa disebut 'financial sextortion' atau pemerasan seksual akan semakin meningkat dan mengincar remaja. Artikel ini membahas modus penipuan ini dari sudut pandang filsafat dan etika komunikasi, dengan fokus pada analisis dampak dan langkah pencegahan.

Berdasarkan kutipan dari Walzer (1983), korban 'financial sextortion' ini tidak hanya akan mengalami kerugian finasial tapi juga akan mengalami kerusakan psikologis yang parah. Korban mungkin mengalami trauma, gangguan psikologis, dan bahkan mungkin melakukan bunuh diri. Nilai-nilai dasar seperti keadilan, kebebasan, dan otonomi juga dirusak oleh metode penipuan ini.

Dari perspektif filsafat yang didasarkan oleh buku The ethics of influence: government in the age of behavioral science (Sunstein, 2016) dan buku Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspekfif Islam (Kriyantono, 2019), kekerasan finansial melanggar prinsip keadilan, kebebasan, dan otonomi. Korban dipaksa untuk memberikan uang dan informasi pribadi dengan cara yang tidak adil, melakukan tindakan yang tidak mereka inginkan karena ancaman, dan kehilangan kontrol atas tubuh dan citra diri mereka. Kekerasan finansial juga merusak tatanan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dengan menghapus hak dan kebebasan individu, kekerasan finansial dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan ketimpangan yang mendalam, yang mengganggu keharmonisan dan keseimbangan masyarakat serta menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan.

Dari sudut pandang etika komunikasi yang diadaptasi dari buku The History of sexuality (Focault, 1990), juga dikuatkan dengan kajian ilmiah karya Naingolan & Kartini (2024), financial sextortion melanggar prinsip-prinsip seperti kejujuran, rasa hormat, dan tanggung jawab. Pelaku berbohong dan menipu korban untuk mendapatkan keuntungan, memperlakukan korban dengan tidak hormat dan dimanipulasi, dan tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka dan merugikan korban.

Ada pula beberapa langkah prefentif yang dapat diambil oleh kita untuk menghindari 'financial sextortion' yaitu:

  • Berhati-hatilah dengan informasi pribadi: Jangan mudah membagikan informasi pribadi di media sosial atau platform online lainnya.

  • Kenali tanda-tanda penipuan: Waspadalah terhadap pesan atau permintaan yang mencurigakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline