Lihat ke Halaman Asli

Nur maladewi

Mahasiswa

Menjaga Hak Pekerja: Mengupas Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Diperbarui: 28 Agustus 2025   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber : iStock )

adapaun artikel tersebu ditulis oleh:

1. Nur mala dewi lestari/30302300001 (selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)

2. ⁠Dr.Ira alia maerani,S.H.,M.H. (selaku dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UNISSULA)

Hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah salah satu pilar penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Pekerja menyediakan tenaga, waktu, dan keterampilan untuk menggerakkan industri, sementara pengusaha menyediakan modal, fasilitas, dan kesempatan kerja. Namun, hubungan ini tidak selalu berjalan harmonis. Dalam praktiknya, sering muncul masalah seperti diskriminasi kerja, pembayaran upah di bawah standar, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan kelalaian terhadap keselamatan kerja. Untuk mencegah ketidakadilan tersebut, Indonesia memiliki perangkat hukum ketenagakerjaan yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban kedua belah pihak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu regulasi utama yang mengatur hubungan ini, dilengkapi peraturan turunan yang memastikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dalam tulisan ini, kita akan menyoroti dua aspek penting perlindungan ketenagakerjaan yang menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat.

Perlindungan Hak dan Kesetaraan di Tempat Kerja

Salah satu prinsip mendasar dalam hukum ketenagakerjaan adalah jaminan kesetaraan bagi semua pekerja. Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 6 yang mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pekerja tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Ketentuan ini memiliki makna yang sangat penting, karena di dunia kerja modern, diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari proses rekrutmen, penentuan gaji, hingga peluang promosi jabatan.

Dalam praktiknya, prinsip kesetaraan ini tidak hanya berarti memberikan kesempatan yang sama saat perekrutan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang sudah ada mendapatkan hak-hak yang setara. Misalnya, dua pekerja dengan posisi dan tanggung jawab yang sama harus menerima upah yang setara tanpa membedakan gender atau latar belakang. Di beberapa perusahaan, pelaksanaan prinsip ini diwujudkan melalui kebijakan rekrutmen berbasis merit system, di mana penilaian hanya didasarkan pada kompetensi dan kinerja. Pelanggaran terhadap pasal ini tidak hanya dapat memicu gugatan hukum, tetapi juga merusak citra perusahaan di mata publik. Oleh karena itu, penerapan pasal 5 dan 6 bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga strategi bisnis yang cerdas.

Jaminan Upah Layak dan Perlindungan dari PHK Sepihak

Hak atas penghasilan yang layak merupakan salah satu pilar utama perlindungan pekerja. Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Standar kelayakan ini diukur berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang setiap tahun ditetapkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial masyarakat. Selanjutnya, Pasal 90 mempertegas larangan membayar upah di bawah upah minimum, dengan ancaman sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggarnya. Ketentuan ini penting karena upah merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dalam memberikan hak kepada setiap orang.

Allah SWT berfirman:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

(QS. Al-An’am: 152)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline