Lihat ke Halaman Asli

nuriy isabela

Mahasiswa

Hukum syara' dalam islam

Diperbarui: 15 Oktober 2025   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Syara' dalam Islam

Pengertian Hukum Syara'

Hukum syara' adalah ketentuan hukum yang bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah terbebani hukum) dan ditetapkan melalui dalil syar'i, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas.

Macam-Macam Hukum Syara'

Hukum Taklifi (perintah dan larangan)

Mengatur boleh atau tidaknya suatu perbuatan. Terbagi menjadi:

Wajib/Fardhu: Harus dikerjakan, jika ditinggalkan berdosa (contoh: salat lima waktu).

Sunnah/Mandub: Dianjurkan, jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa (contoh: salat sunnah).

Haram: Dilarang, jika dikerjakan berdosa (contoh: mencuri, berzina).

Makruh: Sebaiknya ditinggalkan, jika dilakukan tidak berdosa (contoh: makan bawang mentah saat mau ke masjid).

Mubah: Boleh dilakukan atau ditinggalkan, tidak berpahala atau berdosa (contoh: makan, tidur).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline