Semarang -- Fenomena patologi sosial seperti pencurian tidak dapat dipahami secara parsial. Ia merupakan persoalan kompleks yang menyangkut faktor ekonomi, psikologi, hingga budaya masyarakat. Menyadari pentingnya pengalaman nyata dalam memahami penyimpangan sosial, mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES) angkatan 2024 semester 3 melaksanakan serangkaian observasi di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kegiatan yang berlangsung pada 16 September, 24 September, 03 Oktober, dan 07 Oktober 2025 ini dirancang sebagai bagian dari tugas mata kuliah Patologi Sosial. Selama empat kali kunjungan, mahasiswa berinteraksi langsung dengan aparat hukum, mempelajari dinamika kasus pencurian, serta mendiskusikan implikasi psikologis dan sosialnya. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya menambah wawasan teoretis, tetapi juga memperoleh pemahaman praktis mengenai peran hukum dan psikologi dalam menangani patologi sosial.
Latar Belakang Kegiatan
Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan paling sering terjadi di masyarakat. Data kriminalitas Indonesia mencatat bahwa pencurian menduduki peringkat teratas dalam perkara pidana yang masuk ke kejaksaan setiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa pencurian bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang berakar pada banyak faktor: ekonomi, keluarga, pergaulan, gaya hidup, hingga lemahnya regulasi diri.
Dalam konteks pendidikan psikologi, pencurian dipandang sebagai bagian dari patologi sosial, yakni perilaku menyimpang yang melanggar norma dan menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat. Untuk itulah, mata kuliah Patologi Sosial di UNNES menekankan pentingnya menghubungkan teori dengan praktik. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori dari buku, tetapi juga perlu melihat bagaimana teori itu bekerja dalam situasi nyata.
Observasi ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang menjadi langkah strategis. Melalui kegiatan ini, mahasiswa belajar langsung dari sumber pertama mengenai proses hukum, dinamika psikologis pelaku dan korban, serta tantangan sosial yang dihadapi aparat dalam menegakkan keadilan.
Aktivitas yang Dilakukan
Dalam kunjungan yang terbagi ke empat pertemuan, mahasiswa melakukan berbagai aktivitas terarah.
Wawancara dengan Jaksa
Mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab langsung dengan jaksa yang menangani kasus pencurian. Dari wawancara tersebut, terungkap bahwa pencurian tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi semata. Ada banyak kasus di mana pelaku sebenarnya memiliki pekerjaan, tetapi dorongan gaya hidup konsumtif dan nafsu ingin cepat kaya mendorong mereka untuk mencuri.
Wawancara dengan salah satu jaksa terkait penanganan kasus pencurian, patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat