Lihat ke Halaman Asli

Nanang A.H

TERVERIFIKASI

Penulis, Pewarta, Pemerhati Sosial

Analisis Gugatan Ulang Hasil PSU Tasikmalaya ke MK: Antara Hak Konstitusional dan Strategi Politik

Diperbarui: 23 April 2025   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil PSU Tasikmalaya kembali akan digugat ke MK, bagaimana peluang & analisis politiknya? (Foto: Gedung MK/detik.com

Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan salah satu instrumen korektif dalam proses pemilu di Indonesia. Ia dimaksudkan sebagai bentuk perbaikan atas pelanggaran prosedural atau administratif yang terbukti telah memengaruhi hasil pemungutan suara. Namun, bagaimana jika hasil PSU itu sendiri kembali dipermasalahkan? 

Apakah pasangan calon (paslon) yang kalah masih memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Dan bagaimana kita membaca langkah semacam ini dalam kacamata politik, seperti yang sedang berkembang dalam konteks PSU di Kabupaten Tasikmalaya?

Landasan Konstitusional dan Yuridis Pengajuan Gugatan

Secara hukum, gugatan terhadap hasil PSU ke MK sangat dimungkinkan. Hal ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam konteks ini, "hasil pemilihan umum" mencakup seluruh proses yang berujung pada penetapan hasil suara, termasuk jika terjadi PSU.

Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali menerima permohonan sengketa hasil pemilu yang muncul pasca PSU. Sebagai contoh, dalam Putusan MK No. 50/PHPU.D-VI/2009, Mahkamah tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan meskipun telah terjadi PSU, selama ada bukti bahwa pelanggaran baru telah terjadi dalam PSU tersebut.

Pendapat ini juga diamini oleh Prof. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, yang menyatakan bahwa "hak konstitusional warga negara untuk menggugat hasil pemilu tidak hilang hanya karena telah dilakukan PSU. Yang menjadi kunci adalah: apakah PSU berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil?"

PSU Kabupaten Tasikmalaya: Antara Peluang Gugatan Baru dan Dampak Politik 

Di Kabupaten Tasikmalaya, PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari gugatan calon no urut 2 Cecep Nurul Yakin beserta Asep Sopari ke MK akibat ditemukan pelanggaran yang dianggap berdampak pada hasil pemilihan yaitu terkait masa jabatan Bupati Ade Sugianto calon no urut  3 yang telah melebihi batas, yang pada akhirnya kemudian MK menganolir hasil keputusan KPU yang telah menetapkan no urut 3 Ade Sugianto-Iip Miptahul Faoz sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada, dan mengintruksikan untuk mengganti Ade Sugianto, yang kemudian digantikan oleh Ai Diantani istri Ade dengan pasangannya Iip Miptahul Faoz. Dan mengintruksikan untuk melakukan pemilihan suara ulang 

Namun setelah proses pemilihan suara ulang yang telah digelar Sabtu 19 April 2025, hasil perolehan sementara Paslon  no urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari telah unggul dalam perhitungan suara sementara tingkat kecamatan yaitu meraih 396.506 atau 51% suara, calon pasangan no urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Ali meraih 140.123 atau 18% suara, dan Paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Faoz meraup 247.131 atau 32% suara. Walaupun hasil akhir perhitungan PSU akan diumumkan setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan tingkat Kabupaten Tasikmalaya Hari ini Rabu 23/4/2025

Kemudian 2 kubu  paslon yang kalah dalam penghitungan suara sementara PSU tersebut, yaitu no urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly serta no urut 3, Ai Diantani-Iip Miptahul Faoz, telah menyatakan akan mengajukan gugatan baru ke MK dengan dalih bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran pada pelaksanaan PSU oleh Paslon no urut 2, diantaranya dugaan politik uang

Jika gugatan ini jadi diajukan, maka ada dua hal yang menjadi syarat penting agar permohonan tersebut diterima MK:

1. Legal Standing:

Pemohon harus membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan. Dalam konteks pemilihan legislatif atau kepala daerah, biasanya ditentukan berdasarkan ambang batas selisih suara, yang telah diatur dalam Peraturan MK.

2. Bukti Materil:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline