Lihat ke Halaman Asli

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ilmu hukum perdata, terdapat dua hal penting yang selalu berkaitan, yaitu subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban ( manusia atau benda hukum ), sedang objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dari hak dan kewajiban tersebut. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling umum adalah hak kebendaan, yaitu hak yang berkaitan dengan benda sebagai objek hukum.

1.Pengertian Objek Hukum 

   Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok sesuatu hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan oleh seseorang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

   Menurut pasal 499 kitab undang undang Hukum perdata (KUH Perdata), benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Maka dari itu, istilah "objek hukum" sering di samakan dengan "benda" dalan konteks hukum perdata.

2.Macam-Macam Objek Hukum 

    Objek hukum dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1) Benda berwujud (materiil) dan             benda tidak berwujud                               (immeteril)

benda berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan dan emas.

Benda tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten dan piutang  

     2) Benda gerak (movable goods)               dan tidak bergerak (immovable             goods)

Benda bergerak adalah benda yang bisa berpindah tempat, misalnya kendaraan atau perhiasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline