Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Sartibi

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang & Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Pendaftaran PPG PAI Angkatan ke-2 di Akun Siaga Pendis

Diperbarui: 10 Agustus 2025   22:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akun Siaga Pendis

Surat Edaran Pendaftaran PPG PAI Angkatan ke 2 di Akun Siaga Pendis

Nomor : B75/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/08/2025 8 Agustus 2025

Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2 Klaster 3

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun2025 Batch 2, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 batch 2 adalah kategori klaster 3 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA;
b. Aktif mengajar mata pelajaran PAI pada Sekolah pada tahun ajaran 2023/2024;
c. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
d. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
e. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; dan
g. Belum lulus verval berkas persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan pada Februari 2025.

2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur
Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA;
d. menandatangai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir); dan
e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 08 -- 10 Agustus 2025.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas pada tanggal 11 -- 13 Agustus 2025;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline