Mohon tunggu...
Muhammad Sartibi
Muhammad Sartibi Mohon Tunggu... Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang & Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang & Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendaftaran PPG PAI Angkatan ke-2 di Akun Siaga Pendis

10 Agustus 2025   22:09 Diperbarui: 10 Agustus 2025   22:14 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Edaran Pendaftaran PPG PAI Angkatan ke 2 di Akun Siaga Pendis

Nomor : B75/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/08/2025 8 Agustus 2025

Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2 Klaster 3

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun2025 Batch 2, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 batch 2 adalah kategori klaster 3 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA;
b. Aktif mengajar mata pelajaran PAI pada Sekolah pada tahun ajaran 2023/2024;
c. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
d. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
e. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; dan
g. Belum lulus verval berkas persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan pada Februari 2025.

2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur
Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA;
d. menandatangai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir); dan
e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 08 -- 10 Agustus 2025.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas pada tanggal 11 -- 13 Agustus 2025;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun