Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Rizki Ardiansyah

Mahasiswa Ekonomi Syariah

COD dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 22 Juni 2021   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan teknologi, mendesak manusia buat senantiasa melaksanakan inovasi, tercantum dala perihal jual- beli Dikala ini, bersamaan dengan banyaknya pengguna internet membuat lahirnya jual- beli dengan metode baru, salah satu yang lahir merupakan secara online.

Jual- beli online dapat mempunyai kemampuan merugikan salah satu pihak, bisa penjual maupun pembeli.

Buat meminimalisir terdapatnya kecurangan dalam islam mempunyai hukum khiyar, ialah buat melanjutkan ataupun mengurungkan jual beli tersebut, sehingga tidak terdapat yang dirugikan.

Cod (cash on delivery) ialah salah satu sistem jual beli yang biasa dicoba penjual serta pembeli dalam transaksi online, dengan metode benda diantar serta baru dibayar oleh sang pembeli.

Praktek khiyar dalam jual beli sistem cod dicoba dikala sang penjual serta pembeli itu berjumpa di tempat transaksi yang telah didetetapkan tadinya.

Penjual serta pembeli mempunyai hak khiyar.

Hak untuk penjual ialah:

1. Penjual memperoleh duit pembeliaan cocok yang disepakati

2. Bila khiyar batal, penjual memperoleh barangnya kembali cocok dengan awal

Hak untuk pembeli:

1. Memperoleh waktu buat memandang keadaan benda, dapat dilihat 1 hingga 3 hari

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline