Jebakan Batman Ijazah Jokowi: Maju Salah, Mundur Salah, dan Rahasia yang Bisa Terungkap di Pengadilan
Oleh: Dr. (Cand). H. Marzuki, S.H., M.H., CIM.
Ijazah yang Tak Pernah Selesai Dibahas
Meski masa jabatan Presiden Joko Widodo telah berakhir, isu tentang keaslian ijazahnya tak juga reda. Roy Suryo dan sejumlah pihak terus mendesak agar publik diberi penjelasan terbuka: apakah ijazah tersebut asli atau tidak?
Isu ini kini bukan lagi sekadar perdebatan politik, tetapi sudah menyentuh wilayah hukum pidana --- dan di sinilah letak jebakannya.
Sebuah "jebakan Batman delik", yang membuat Jokowi serba salah: diam salah, melapor pun salah.
Delik Aduan: Mengapa Jokowi Harus Melapor Sendiri
Dalam hukum pidana Indonesia, tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, kedua pasal tersebut termasuk delik aduan absolut, artinya hanya orang yang dirugikan secara langsung yang bisa mengadukan.
Dengan kata lain, jika Jokowi ingin menjerat Roy Suryo cs, dia harus melapor sendiri, atas nama pribadi. Tidak bisa diwakilkan oleh staf, kuasa hukum negara, atau lembaga mana pun.
Dan di sinilah masalah muncul: jika laporan itu dilakukan, maka Jokowi harus membawa bukti utama yang menunjukkan bahwa tuduhan Roy Suryo tidak benar --- yakni ijazah aslinya.
Jebakan Hukum: Bukti yang Bisa Menyingkap Kebenaran