Mohon tunggu...
Muhammad Rizki Ardiansyah
Muhammad Rizki Ardiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

COD dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:22 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Bila khiyar batal, pembeli bisa duit kembali cocok dengan awal

Tidak hanya akad khiyar terdapat pula yang melaporkan kalau cod memakai akad salam

Hukum menimpa akad transaksi salam ini, pada dasarnya merupakan 2, ialah:

Bagi para ulama aktsarin( kebanyakan ulama), hukumnya merupakan tidak boleh sebab terdapat gharar( spekulasi) di dalamnya. Para ulama ini berpandangan kalau akad jual beli cuma legal apabila dicoba secara tatap muka di majelis akad, serta pembeli langsung dapat memandang barangnya.

Bagi jumhur ulama, yang terdiri dari para ulama yang berafiliasi ke hukum administrasi pemerintahan( semacam al- Mawardi), hukumnya merupakan boleh sebab alibi dlarurah li hajati al- nas( sangat berarti serta diperlukan warga). Buat mengeliminasi akibat dari gharar( spekulasi) hingga dibutuhkan strategi buat mengatasinya, ialah:( a) ciri benda wajib jelas,( b) benda tidak gampang berganti,( c) harga wajib diserahkan terlebih dahulu, serta( d) terdapatnya khiyar( opsi memilah melanjutkan ataupun membatalkan akad).

Dalam permasalahan COD yang diisyarati oleh pemesanan riil pembeli kepada penjual, tetapi pihak pembeli tidak mentransfer dana terlebih dahulu, serta dana baru ditransfer kala benda telah hingga, hingga akad sedemikian inilah yang dihindari oleh para ulama jumhur. Jadi, sepatutnya, pihak pembeli wajib mengirimkan harga terlebih dahulu. Tidak mengirimnya pembeli hendak suatu harga, menjadikan akad salam tersebut jadi rusak( fasad), diakibatkan menyelisihi akad salam.

Jadi, gimana hukumnya jual beli dengan sistem COD itu? Hingga jawabnya, merupakan secara akad salam, sistem jual beli COD itu tidak penuhi faktor akad salam sama sekali. Dengan demikian, akad tersebut ialah yang dilarang sebab irtikab al- dlararain.

Tetapi Syariat membolehkan selaku bagian dari rukhshah( keringanan) sebab alibi diperlukan oleh warga( dlarurah li hajati al- naas). Apabila gharar dalam akad salam ini ditambah dengan terdapatnya aplikasi gharar( ketidakpastian) yang lain dalam 1 transaksi salam, hingga secara otomatis akad ini jadi yang dilarang oleh syara' sebab alibi irtikabu al- dlararain( berpotensi munculnya multikerugian). Tiap aksi yang berpotensi memunculkan kerugian melazimkan upaya menghindarinya( al- dlararu yuzal).

terdapat catatan yang butuh dicermati, serta diantara catatan yang tidak boleh dibiarkan merupakan 3 poin utama berikut ini

1. Poin tentang benda dagangan, tercantum benda harom ataupun tidak, tercantum komoditi riba ataupun tidak.

2. Poin tentang pelakon transaksi, jangan hingga terdapat kecurangan dalam transaksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun