Lihat ke Halaman Asli

Kasus homo seksual dipondok pesantren menurut hukum pidana islam

Diperbarui: 24 Mei 2023   19:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus homoseksual di pondok pesantren menurut hukum pidana islam

Pondok pesantren (Ponpes) merupakan tempat bengkel bagi manusia untuk membenarkan dalam hal perilaku yang tidak baik menjadi baik,dari baik menjadi baik,atau istilah bengkel “servis mesin”. Pondok identik dengan menimba ilmu agama dan selalu identik dengan budaya religius yang penuh sopan santun. Namun, ada cerita-cerita miring terkait perilaku yang belum banyak diketahui publik, yakni perilaku homoseksual di kalangan santri pria.

Mairil merupakan perilaku kasih sayang yang diberikan antar sesama jenis dalam kehidupan sehari-hari ibaratnya orang yang sedang pacaran, termasuk hubungan seksual sesama jenis. Umumnya yang menjadi korban mairil dan nyampet adalah santri yang memiliki wajah ganteng, tampan, imut, dan baby face.

Ponpes “Seorang santri yang berinisial hf yang beranjak dewasa telah melakukan hal yang tidak wajar ke santri lainnya dengan melakukan homoseksual atau bahasa dari pondok itu meril. Awalnya si hf pernah jadi korban meril oleh temannya di pondok sebelumnya , akhirnya si hf memutuskan untuk pindah ke pondok lain. Dan melakukan meril seperti temannya pada waktu dia jadi korban. Alasan dia melakukan itu karena ingin balas dendam perasaan pada saat dia jadi korban”

Dalam hukum Islam, homoseks sesama pria disebut liwath yang akar katanya sama dengan akar kata Luth. Perbuatan homoseks sesama pria itu disebut liwath, karena perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth as. Kaum itu berdomisili di negeri Sodom (di sebelah timur Laut Mati atau di Yordania sekarang) dan karena itu di kalangan bangsa Barat yang beragama Kristen perbuatan demikian disebut sodomi.3 Dalam berbagai referensi semua mengatakan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.

Pasangan homoseks dalam bentuk liwath termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-A‟raf ayat (7) : 80 dan 81 sebagai berikut 

Artinya: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Senada dengan ayat-ayat tersebut, juga disebutkan dalam Q.S al-Syu‟ara‟ (26) : ayat 165 dan 166 sebagai berikut:

 Artinya : “Luth berkata kepada kaumnya): Mengapa kamu mendatangi (menggauli jenis laki-laki) di antara manusia” (QS. al-Syuara‟:165) 

Artinya: “Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orangorang yang melampaui batas”. (QS. al-Syuara‟:166). 

Ayat-ayat yang telah disebutkan menerangkan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth yang hanya melakukan hubungan seksual kepada sesama laki-laki melepaskan syahwatnya hanya kepada sesama laki-laki dan tidak berminat kepada perempuan sebagaimana ditawarkan oleh Nabi Luth, tetapi mereka tetap melakukan perbuatan homoseksual, akhirnya Allah memberikan hukuman kepada mereka dan memutarbalikan negeri mereka, sehingga penduduk Sodom, termasuk isteri Nabi Luth kaum lesbi, tertanam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. Yang tidak kena azab hanya Nabi Luth dan pengikut-pengikutnya yang saleh dan menjauhkan diri dari perbuatan homoseks.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pelanggaran terhadap kesucian melalui perbuatan homoseks (sodomi), pada pasal 292 disebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Di Indonesia, larangan hubungan seksual sesama jenis kelamin (homoseksual) hanya terhadap orang yang melakukannya dengan anak yang belum dewasa. Jika homoseksual itu dilakukan oleh orang-orang yang sama-sama dewasa dan sama-sama suka, maka hubungan homoseksual itu tidak dapat dilarang. Tetapi masyarakat tidak atau belum dapat menerima pemikiran ini, karena hubungan homoseksual itu, menurut hukum pidana Islam khususnya, adalah merupakan hukuman pidana yang dapat dikenakan hukuman jika terbukti.27 Sebagaimana telah dijabarkan di atas, bahwa dalam rangka penerapan tehadap hukuman dan untuk melindungi masyarakat dari kekejian perilaku, maka dibutuhkan kekuasaan dan kedaulatan untuk dapat menegakkannya. Di Indonesia, sebagaimana pasal 292 dalam KUHP di atas, dikatakan sanksi hukuman untuk perbuatan cabul sesama jenis kelamin (dalam hal ini sodomi) hanya diberlakukan bagi pelaku yang melakukan perbuatan keji itu dari orang dewasa kepada anak yang dibawah umur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline