Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur menjadi keharusan dalam menghadapi tantangan pelayanan publik di era modern. Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur memegang peran penting dalam menentukan kualitas pelayanan publik. Jika kualitas aparatur lemah, maka sulit berharap pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal. Salah satu upaya yang kini sedang dijalankan pemerintah adalah penerapan sistem merit. Sistem ini mendorong agar ASN diangkat, digaji, diberi penghargaan, dan dikenai sanksi berdasarkan kualifisikasi, kompetensi, serta kinerja bukan karena faktor kedekatan atau tekanan politik.
Kabupaten Jember termasuk daerah yang mulai mengimplementasikan sistem ini. Dalam hal penggajian Pemkab Jember telah menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dihitung berdasarkan disiplin kerja dan produktivitas. ASN dengan presensi dan kinerja baik berhak menerima TPP yang lebih besar, sedangkan ASN yang melanggar disiplin, seperti tidak hadir atau datang terlambat, akan dikenakan pemotongan tunjangan sesuai skala waktu keterlambatan.
Tak hanya itu, pemberian penghargaan juga dilakukan berdasarkan masa kerja dan prestasi nyata, bukan berdasarkan kedekatan personal atau struktural. Pemkab Jember telah menyalurkan penghargaan objektif, seperti SK kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja dan prestasi serta Satyalancana Karya Satya bagi ASN yang telah mengabdi selama 10 hingga 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ASN yang berdedikasi tinggi mulai mendapatkan apresiasi yang layak, meskipun dalam praktiknya masih ada tantangan teknis seperti ketimpangan persepsi dan kurangnya standar evaluasi terstruktur.
Sementara itu, di bidang disiplin kerja, pemerintah daerah mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menetapkan jenis hukuman mulai dari teguran hingga penurunan jabatan bagi ASN yang melanggar aturan. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pejabat di Dinas Kesehatan yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi. Sanksi penurunan jabatan dan pemotongan tunjangan langsung diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran disiplin.
Secara regulatif, sistem merit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilakukan secara adil dan berbasis pada kompetensi. Penghargaan juga harus objektif, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB No. 40 Tahun 2018, sedangkan aspek disiplin ASN merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Semua aturan ini dirancang untuk mendorong ASN bekerja profesional dan bebas dari intervensi.
Namun, sebaik apapun regulasi, jika pelaksanaannya tidak konsisten, maka sistem merit hanya akan jadi slogan. Oleh karena itu, perlu ada beberapa langkah pembenahan. Pertama, sistem informasi kepegawaian perlu diperkuat dan diintegrasikan. Penilaian kinerja harus menggunakan sistem digital seperti e-kinerja yang seragam dan diawasi secara berkala. Kedua, perlu dibentuk tim penilai independen, bukan hanya atasan langsung, agar proses penilaian dan pemberian sanksi benar-benar objektif. Ketiga, perlu ditingkatkan kapasitas SDM pejabat struktural agar benar-benar memahami prinsip meritokrasi dan tidak menyalahgunakan wewenang.
ASN juga perlu diberikan ruang menyampaikan keberatan atau klarifikasi atas penilaian kinerjanya. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan mencegah rasa ketidakpuasan di lingkungan kerja. Sementara itu, peran KASN sebagai pengawas merit sistem juga harus diperkuat di daerah. Pemantauan dan evaluasi rutin bisa menjadi alat kontrol agar sistem berjalan sesuai tujuan.
Pengembangan SDM aparatur bukan hanya soal pelatihan dan sertifikasi, melainkan juga memastikan bahwa ASN bekerja dalam sistem yang adil dan menghargai kontribusinya. Sistem merit, jika diterapkan dengan sungguh-sungguh, dapat menjadi jalan keluar dari birokrasi yang lamban dan diskriminatif. Jember telah memulai langkah awal yang baik, namun namun perbaikan berkelanjutan tetap diperlukan. Implementasi sistem merit harus terus ditingkatkan agar menjadi budaya kerja yang tertanam di setiap ASN, bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika ASN dihargai karena kerja kerasnya dan diberi sanksi karena kesalahannya secara adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi akan tumbuh, dan pelayanan publik akan semakin membaik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI