Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Upaya Kemendagri Membumikan Literasi

Diperbarui: 26 Februari 2020   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapuspen Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si - Foto Dokumen Pribadi Kemendagri


Oleh: Reza Fahlevi, S.IP
Direktur Eksekutif The Jakarta Institute


PEMBANGUNAN Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua ini, tak akan bisa dilepaskan dari pembumian literasi.

Tanpa budaya literasi yang membumi, perkembangan peradaban yang menjadi ciri dari kemajuan SDM tak akan bisa terwujud.

Dan pembumian literasi tak akan terjadi tanpa kehadiran perpustakaan yang memadai. Sebab, perpustakaan merupakan pangkal dari budaya literasi itu sendiri.

Perpustakaan, merupakan wahana yang mampu memastikan setiap warga negara memperoleh akses pengetahuan secara terbuka. Karena itu, perpustakaan memainkan peran penting mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing di era Revolusi 4.0 ini.

Maka, tak heran apabila pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 pun menempatkan pembangunan perpustakaan sebagai Prioritas Nasional untuk meningkatkan, memajukan dan melestarikan kebudayaan guna memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.

Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sub bidang perpustakaan, sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional pun berupaya diwujudkan.

Namun sayangnya, belum semua Pemerintah Daerah memiliki Perpustakaan Daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 24 daerah yang belum membentuk Perpustakaan Daerah, dengan rincian enam kabupaten/kota diantaranya belum memiliki kelembagaan yang resmi serta 18 lainnya belum berstatus dinas perpustakaan.

Merespon itu, Kemendagri ambil bagian dengan mengeluarkan payung hukum untuk 'memaksa'  pemerintah daerah membentuk perpustakaan  di daerahnya masing-masing.

Sebagaimana dinyatakannya dalam Pembukaan Rakornas Perpustakaan 2020 di  Jakarta baru-baru ini, regulasi itu berbentuk  Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Surat Edaran (SE). Dengan regulasi tersebut, Kemendagri mewajibkan pembentukan dinas perpustakaan menjadi wajib.

Kemendagri juga mendorong pembangunan perpustakaan di tingkatkan terkecil dalam struktur pemerintahan negara, yakni desa. Kemendagri akan mengumpulkan kepala desa untuk membicarakan menindaklanjuti hal ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline