Lihat ke Halaman Asli

humaslapaslhoknga

Lapas Kelas III Lhoknga

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Lhoknga Razia Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

Diperbarui: 23 Juli 2025   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Aceh Besar, Lhoknga, (18/07) --- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas III Lhoknga yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Kegiatan dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), serta didampingi oleh staf Kamtib, taruna, CPNS, dan regu pengamanan yang bertugas.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Razia dilakukan secara menyeluruh di beberapa kamar hunian secara acak. Sasaran utama penggeledahan adalah barang-barang terlarang seperti telepon genggam (HP), narkoba, senjata tajam, benda logam, kabel charger, serta barang mencurigakan lainnya yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang termasuk dalam kategori terlarang, di antaranya power bank, kabel charger, sendok besi, korek api, dan beberapa barang lainnya. Semua barang tersebut langsung disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Kepala Lapas Lhoknga, Husni melalui Kasubsi Kamtib Lapas Lhoknga, Fachrizal Bakti menyampaikan bahwa razia ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif. Setiap kegiatan penggeledahan kami lakukan secara profesional, humanis, dan terukur," ujarnya.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang temuan hasil razia tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta sebagai bentuk nyata implementasi pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

#Kemenimipas
#ditjenpas #aceh
#YanRusmanto
#lapaslhoknga
#Husni
#pastilho #Razia #Gangguan #Kamtib

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline