Lihat ke Halaman Asli

Antonio Sri Hendarianto

Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Bolehkah Menikah Beda Agama?

Diperbarui: 23 Juni 2016   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang majemuk (heterogen) baik agama, suku, prinsip hidup, pandangan politik,  jenjang pendidikan dan lain-lain. Dalam pergaulan sehari-hari, tidak dapat kita hindari untuk bertemu dengan teman kerja, teman sekolah/kuliah, atasan, bawahan yang nyatanya mereka sangat plural. Kita dan mereka memang berbeda dalam berbagai hal namun tidak dapat diseragamkan kecuali seragam pakaian untuk bekerja.  

Dalam pergaulan misal dalam lingkungan tempat bekerja dan seringnya terjadi pertemuan yang singkatnya kemudian jatuh cinta antara dua insan laki-laki dan perempuan  yang kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan serius namun ternyata dua insan yang sedang jatuh cinta tersebut berbeda agama. 

Bolehkah dua insan tersebut menikah berdasarkan agama dan hukum negara Republik Indonesia ? 

Mari kita tela'ah satu persatu mulai dari bagaimana hukumnya dan bagaimana pendapat para ahli yang berhasil saya kutip pendapatnya. 

Pengaturan Perkawinan Beda Agama Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia

Peraturan mengenai perkawinan beda agama dalam peraturan-peraturan produk pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Untuk mengetahui secara lebih mendetail tentang pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, dalam uraian berikut akan dipaparkan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia.

Dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), beberapa ketentuan tentang perkawinan beda agama adalah sebagai berikut:

Pasal 1 :

Pelangsungan perkawinan antara orang-orang, yang di Hindia Belanda tunduk pada hukum yang berbeda, disebut perkawinan campuran.

Pasal 6 ayat (1) :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline