Oleh Helena Alya Lie (B1A124036)
Prodi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Jambi
helena.alya1412@gmail.com
Indonesia memiliki wilayah seluas 1.902.569 km2 . Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebesar 17.380 pulau (2024) memiliki posisi geografis yang sangan strategis. Terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik, dan merupakan Negara lintas benua karena diapit oleh benua Asia dan Australia sehingga perairannya menjadi jalur penting perdagangan internasional. Sesuai dengan konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Indonesia memiliki 3 (tiga) ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), dengan keberadaan ALKI ini menghadirkan peluang besar Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki tiga ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dan beberapa choke points yang strategis bagi kepentingan global, seperti di Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Pengamanan ALKI serta seluruh choke points tersebut merupakan agenda strategis bagi kepentingan nasional Indonesia serta masyarakat internasional. (Handini & Risdiarto, 2019)
Di dukung oleh sumber kekayaan yang sangan besar untuk menjadi poros maritim dunia, posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan internasional, serta keindahan dan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Potensi ekonomi maritim Indonesia meliputi sektor perikanan, energi kelautan, industri bioteknologi, wisata bahari, serta cadangan minyak dan gas bumi yang signifikan. Selain itu, posisi Indonesia yang berada di persimpangan jalur pelayaran dunia seperti Selat Malaka memberikan peluang besar untuk pengembangan pusat logistik dan perdagangan global. (Utomo, Effendi, & Simangunsong, 2025)
Poros maritim dunia adalah konsep strategis yang mengusung potensi dan peran penting laut dan perairan dalam hubungan internasional, khususnya dalam kaitannya dengan perekonomian global dan keamanan maritim. (Hidayat & Ridwan, 2017)
Konsep ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya laut, termasuk di antaranya kegiatan ekonomi, perdagangan, transportasi, pertahanan, dan keamanan. Sebagai poros maritim dunia, suatu negara dianggap memiliki peran yang penting dalam menghubungkan berbagai wilayah di seluruh dunia melalui jalur maritim, serta memiliki potensi ekonomi yang besar dalam sektor kelautan dan perikanan. (Ramadhan & Chaerul, 2023)
Kerap terjadi problematika diwilayah laut, misalnya status wilayah serta batas-batas Negara seperti negara bertetangga, persoalan inilah yang menjadi salah satu faktor persengketaan antar negara, Padahal persengketaan antar negara dapat memengaruhi kepentingan vital negara seperti halnya integritas wilayah. (Ardila & Putra, 2020)
Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/ atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air. arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau badan hukum asing itu harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing yang bersangkutan. (Situmorang, 1987)
Kewajiban Indonesia adalah berpatisipasi dalam eksploitasi dan eksplorasi berkerja sama dengan Negara lain, organisasi internasional atau perusahaan dalam negeri atau asing untuk mengelola dasar laut internasional bila mampu, dan sebagai anggota ISBA turut serta mengawasi kegiatan di area laut internasional. (Palupi, 2022)
Potensi konflik yang dapat diubah menjadi suatu kerja sama adalah mengenai pengeksploitasian dan pengelolaan sumber daya alam (hayati dan atau nonhayati) yang lintas batas berdasarkan atas perjanjian mengenai kerja sama pengembangan atau pengeksploitasian bersama (joint development or joint exploitation cooperation). (Parthiana, 2014)
Salah satu tantangan yang sering di hadapi adalah illegal fishing. Peraturan nasional dalam upaya pencegahan illegal fishing lebih banyak dilihat dari putusan menteri yang dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan berupaya meningkatkan pengawasan kelautan, seperti VMS, memperketat perijinan dan memberikan sanksi yang tegas ketika illegal fishing benar dilakukan. (Maryani, Nasution, & Angraini, 2020)