Hal ini juga yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi penegakan hukum illegal fishing yang belum terimplementasi dengan baik di Indonesia dengan luas wilayah Negara Indonesia membuat pengawasan di perairan Indonesia belum maksimal, kemudian keterbatasan teknologi menambah kesulitan dalam pengawasan perairan Indonesia.Â
Pengakuan atas pentingnya pelayaran laut sebagai penghubungan antar negara dalam perdagangan, perhubungan dan komunikasi. Kemudian sebagai kompromi atas kedua teori tersebut muncullah prinsip innocent passage (lintas damai). (Putra, 2016) Hak lintas damai ini dapat mengakibatkan pencemaran laut mulai dari tumpahan minyak tabrakan antar kapal, illegal fishing dan masih banyak pelanggaran yang disebabkan oleh kapal berbendera asing.
Salah satunya dalam hal kepemilikan drone yang masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia, kepemilikan drone yang masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia sudah diketahui siapa pemiliknya, dan ternyata berasal dari Negara asing, maka Negara tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang dilindungi oleh konvensi hukum laut Internasional, yaitu United Nations Convention on the Law  of the Sea yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Mengingat di dalam UNCLOS 1982 hak Negara lain di wilayah laut territorial adalah hak lintas damai. (Putra, Faradilla, & Sipahutar, 2021)
Melihat dari potensi pencemaran yang terjadi, banyaknya kapal yang melintas dan mengalami kecelakaan sehingga terjadi tumpahnya minyak kelaut yang menjadikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. (Tangel, 2019)
Pencemaran laut menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap ekosistem laut dan kesehatan manusia, sehingga memerlukan mekanisme hukum yang kuat untuk mitigasi. Hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), menetapkan kerangka kerja komprehensif yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. (Kusuma & Putra, 2024)
Hak lintas transit bagi kapal asing dapat dilakukan di selat untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation). Indonesia belum mempunyai peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang lintas transit di perairan Indonesia atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di wilayah Indonesia. (YULIANTININGSIH, INDRIATI, & WISMANINGSIH, 2022)
Posisi Indonesia menjadi semakin penting karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan meningkatnya hubungan internasional baik antar negara-negara di kawasan maupun negara-negara yang mempunyai kepentingan besar di luar kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam transportasi laut. Maka dari itu, tingginya lalu lintas laut ini, maka semakin tinggi juga tingkat kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal yang pada akhirnya mencemari laut Indonesia. (Utomo, Siregar, Manurung, Sitinjak, & Hidayat, 2024)
DAFTAR PUSTAKA
Ardila, R., & Putra, A. K. (2020). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law , 1 (3), 358--377.
Handini, W. P., & Risdiarto, D. (2019). Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Internasional , 189-205.
Hidayat, S., & Ridwan. (2017). Kebijakan poros maritim dan keamanan nasional indonesia: tantangan dan harapan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara: Identitas, nasionalisme, integritas. , 107-122.