Oleh Helena Alya Lie (B1A124036)
Prodi Ilmu HukumÂ
Fakultas Hukum
Universitas Jambi
helena.alya1412@gmail.com
Indonesia memiliki wilayah seluas 1.902.569  km2  .  Indonesia  merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebesar 17.380 pulau (2024) memiliki posisi geografis yang sangan strategis. Terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik, dan merupakan Negara lintas benua karena diapit oleh benua Asia dan Australia sehingga perairannya menjadi  jalur penting perdagangan internasional. Sesuai dengan konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Indonesia memiliki 3 (tiga) ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), dengan keberadaan ALKI ini menghadirkan peluang  besar Indonesia sebagai poros maritim dunia.Â
Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki tiga ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dan beberapa choke points yang strategis bagi kepentingan global, seperti di Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Pengamanan ALKI serta seluruh choke points tersebut merupakan agenda strategis bagi kepentingan nasional Indonesia serta masyarakat internasional. (Handini & Risdiarto, 2019)
Di dukung oleh sumber kekayaan yang sangan besar untuk menjadi poros maritim dunia, posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan internasional, serta keindahan dan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Potensi ekonomi maritim Indonesia meliputi sektor perikanan, energi kelautan, industri bioteknologi, wisata bahari, serta cadangan minyak dan gas bumi yang signifikan. Selain itu, posisi Indonesia yang berada di persimpangan jalur pelayaran dunia seperti Selat Malaka memberikan peluang besar untuk pengembangan pusat logistik dan perdagangan global. (Utomo, Effendi, & Simangunsong, 2025)
Poros maritim dunia adalah konsep strategis yang mengusung potensi dan peran penting laut dan perairan dalam hubungan internasional, khususnya dalam kaitannya dengan perekonomian global dan keamanan maritim. (Hidayat & Ridwan, 2017)
Konsep ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya laut, termasuk di antaranya kegiatan ekonomi, perdagangan, transportasi, pertahanan, dan keamanan. Sebagai poros maritim dunia, suatu negara dianggap memiliki peran yang penting dalam menghubungkan berbagai wilayah di seluruh dunia melalui jalur maritim, serta memiliki potensi ekonomi yang besar dalam sektor kelautan dan perikanan. (Ramadhan & Chaerul, 2023)
Kerap terjadi problematika diwilayah laut, misalnya status wilayah serta batas-batas Negara seperti negara bertetangga, persoalan inilah yang menjadi salah satu faktor persengketaan antar negara, Padahal persengketaan antar negara dapat memengaruhi kepentingan vital negara seperti halnya integritas wilayah. (Ardila & Putra, 2020)
Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/ atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air. arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau badan hukum asing itu harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing yang bersangkutan. (Situmorang, 1987)
Kewajiban Indonesia adalah berpatisipasi dalam eksploitasi dan eksplorasi berkerja sama dengan Negara lain, organisasi internasional atau perusahaan dalam negeri atau asing untuk mengelola dasar laut internasional bila mampu, dan sebagai anggota ISBA turut serta mengawasi kegiatan di area laut internasional. (Palupi, 2022)Â
Potensi konflik yang dapat diubah menjadi suatu kerja sama adalah mengenai pengeksploitasian dan pengelolaan sumber daya alam (hayati dan atau nonhayati) yang lintas batas berdasarkan atas perjanjian mengenai kerja sama pengembangan atau pengeksploitasian bersama (joint development or joint exploitation cooperation). (Parthiana, 2014)
Salah satu tantangan yang sering di hadapi adalah illegal fishing. Peraturan nasional dalam upaya pencegahan illegal fishing lebih banyak dilihat dari putusan menteri yang dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan berupaya meningkatkan pengawasan kelautan, seperti VMS, memperketat perijinan dan memberikan sanksi yang tegas ketika illegal fishing benar dilakukan. (Maryani, Nasution, & Angraini, 2020)
Hal ini juga yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi penegakan hukum illegal fishing yang belum terimplementasi dengan baik di Indonesia dengan luas wilayah Negara Indonesia membuat pengawasan di perairan Indonesia belum maksimal, kemudian keterbatasan teknologi menambah kesulitan dalam pengawasan perairan Indonesia.Â
Pengakuan atas pentingnya pelayaran laut sebagai penghubungan antar negara dalam perdagangan, perhubungan dan komunikasi. Kemudian sebagai kompromi atas kedua teori tersebut muncullah prinsip innocent passage (lintas damai). (Putra, 2016) Hak lintas damai ini dapat mengakibatkan pencemaran laut mulai dari tumpahan minyak tabrakan antar kapal, illegal fishing dan masih banyak pelanggaran yang disebabkan oleh kapal berbendera asing.
Salah satunya dalam hal kepemilikan drone yang masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia, kepemilikan drone yang masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia sudah diketahui siapa pemiliknya, dan ternyata berasal dari Negara asing, maka Negara tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang dilindungi oleh konvensi hukum laut Internasional, yaitu United Nations Convention on the Law  of the Sea yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Mengingat di dalam UNCLOS 1982 hak Negara lain di wilayah laut territorial adalah hak lintas damai. (Putra, Faradilla, & Sipahutar, 2021)
Melihat dari potensi pencemaran yang terjadi, banyaknya kapal yang melintas dan mengalami kecelakaan sehingga terjadi tumpahnya minyak kelaut yang menjadikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. (Tangel, 2019)
Pencemaran laut menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap ekosistem laut dan kesehatan manusia, sehingga memerlukan mekanisme hukum yang kuat untuk mitigasi. Hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), menetapkan kerangka kerja komprehensif yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. (Kusuma & Putra, 2024)
Hak lintas transit bagi kapal asing dapat dilakukan di selat untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation). Indonesia belum mempunyai peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang lintas transit di perairan Indonesia atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di wilayah Indonesia. (YULIANTININGSIH, INDRIATI, & WISMANINGSIH, 2022)
Posisi Indonesia menjadi semakin penting karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan meningkatnya hubungan internasional baik antar negara-negara di kawasan maupun negara-negara yang mempunyai kepentingan besar di luar kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam transportasi laut. Maka dari itu, tingginya lalu lintas laut ini, maka semakin tinggi juga tingkat kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal yang pada akhirnya mencemari laut Indonesia. (Utomo, Siregar, Manurung, Sitinjak, & Hidayat, 2024)
DAFTAR PUSTAKA
Ardila, R., & Putra, A. K. (2020). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law , 1 (3), 358--377.
Handini, W. P., & Risdiarto, D. (2019). Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Internasional , 189-205.
Hidayat, S., & Ridwan. (2017). Kebijakan poros maritim dan keamanan nasional indonesia: tantangan dan harapan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara: Identitas, nasionalisme, integritas. , 107-122.
Kusuma, A. D., & Putra, A. K. (2024). The Role of UNCLOS 1982 in Maintaining and Protecting the International Marine Environment. Lampung Journal of International Law , 6 (1), 21-30.
Maryani, H., Nasution, A., & Angraini, R. (2020). IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DALAM KONSEP HUKUM INTERNASIONAL. PROSIDING SEMINAR HASIL PENELITIAN , 3 (1).
Palupi, D. A. (2022). BUKU AJAR HUKUM LAUT INTERNASIONAL . Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
Parthiana, I. W. (2014). Hukum laut internasional dan hukum laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya.
Putra, A. K. (2016). HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Jurnal Ilmu Hukum , 7 (2), 25--42.
Putra, A. K., Faradilla, A., & Sipahutar, B. (2021). Underwater Drone: Aset Militer, Perangkat Penelitian dan Kedaulatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum , 5 (2), 154-167.
Ramadhan, F. V., & Chaerul, A. (2023). Peluang dan Tantangan Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia: Perspektif Politik Internasional. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora , 1 (3), 262--272.
Situmorang, V. (1987). Sketsa asas hukum laut. Jakarta: Bina Aksara.
Tangel, E. N. (2019). Kajian Yuridis tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis , 7 (12).
Utomo, A. P., Siregar, D. V., Manurung, E. F., Sitinjak, J. H., & Hidayat, W. (2024). ANALISIS RISIKO DAN MITIGASI PENCEMARAN LAUT. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) , 8 (2), 1855-1873.
Utomo, H. S., Effendi, A., & Simangunsong, S. P. (2025). Potensi dan Tantangan Indonesia sebagai Negara Maritim dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Journal of Knowledge and Collaboration .
YULIANTININGSIH, A., INDRIATI, N., & WISMANINGSIH. (2022). HUKUM LAUT Pengaturannya dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI