Lihat ke Halaman Asli

gestianadi

Mahasiswa

Review skripsi hak asuh anak pasca perceraian

Diperbarui: 9 Juni 2025   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)" karya Henie Apriani

A.Pendahuluan

Setiap rumah tangga mendambakan terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, yaitu keluarga yang penuh ketentraman, cinta, dan kasih sayang. Namun, dalam realitasnya, mewujudkan keluarga ideal seperti itu tidaklah mudah. Perbedaan latar belakang, tujuan hidup, dan prinsip antara suami dan istri sering menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian.
Di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, angka perceraian menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 44 kasus cerai dan 16 kasus talak, meningkat dari tahun sebelumnya. Perceraian bukan hanya memutuskan hubungan suami istri, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap anak, terutama dalam hal pengasuhan.
Kasus di Desa Kepoh menunjukkan bahwa anak-anak pasca perceraian sering kali tidak mendapat perhatian optimal. Misalnya, anak-anak diasuh oleh kakek-nenek yang sudah tua atau oleh ibu yang harus bekerja, sehingga anak menjadi kurang terurus baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini berpengaruh terhadap perkembangan kepribadian dan pendidikan anak.
Dalam hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah adalah tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang dianggap paling mampu menjamin tumbuh kembang anak secara baik. Ibu menjadi pihak yang paling berhak jika anak masih kecil (belum mumayyiz), tetapi tidak selalu hak tersebut jatuh kepada ibu---terutama jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu seperti akhlak baik, kemampuan finansial, dan kehadiran fisik.
Melihat kenyataan bahwa banyak masyarakat belum memahami atau menerapkan prinsip hadhanah sesuai hukum Islam, maka penulis merasa penting untuk melakukan penelitian ini. Fokus utamanya adalah bagaimana praktik pemberian hak asuh anak pasca perceraian di Desa Kepoh dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap praktik tersebut.

B.Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih?

Pemilihan judul skripsi "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam" dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap meningkatnya angka perceraian di masyarakat dan dampak serius yang ditimbulkan terhadap anak, khususnya dalam hal pengasuhan dan pemenuhan hak-haknya. Dalam praktiknya, hak asuh anak pasca perceraian sering kali diabaikan atau diputuskan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judul ini dipilih karena relevan dengan kondisi masyarakat di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang menjadi lokasi penelitian, di mana ditemukan beberapa kasus perceraian yang berimplikasi pada ketidakjelasan pengasuhan anak. Selain itu, kajian ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa dalam Islam, hak hadhanah bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dipenuhi dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu demi kemaslahatan anak. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan praktis dalam penguatan kesadaran hukum keluarga Islam di tengah masyarakat.

C.Pembahasan hasil review skripsi
Skripsi berjudul"Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)" karya Henie Apriani merupakan kajian penting yang menyoroti fenomena sosial yang sering kali terabaikan dalam diskursus publik, yakni nasib anak-anak setelah perceraian orang tua mereka. Dalam konteks masyarakat desa, pengasuhan anak pasca perceraian kerap diselesaikan secara informal tanpa campur tangan lembaga peradilan atau pemahaman mendalam tentang hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini sangat relevan untuk dievaluasi secara mendalam karena menyajikan studi lapangan aktual yang dapat menjadi dasar perubahan kebijakan dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus lapangan (field research). Peneliti melakukan wawancara terhadap beberapa keluarga yang telah mengalami perceraian dan memiliki anak di bawah umur. Studi dilakukan di Desa Kepoh, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Fokus utama penelitian adalah bagaimana hak asuh anak dibagikan pasca perceraian dan bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam, khususnya melalui konsep hadhanah sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Temuan utama dalam penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pola pengasuhan anak setelah perceraian. Dalam kasus keluarga BS, hak asuh diberikan kepada ayah karena ibu dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Sedangkan pada keluarga NO dan SR, hak asuh diberikan kepada ibu karena anak masih kecil dan ibu lebih banyak memiliki waktu serta kedekatan emosional. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, masyarakat secara intuitif menggunakan pertimbangan kemaslahatan anak, walaupun belum sepenuhnya disandarkan pada rujukan hukum formal.
Dalam hukum Islam, hadhanah adalah hak dan kewajiban mengasuh anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Ibu menjadi prioritas pengasuh jika memenuhi kriteria kelayakan: berakal, muslim, amanah, tidak menikah lagi, dan mampu memberikan pendidikan serta perlindungan bagi anak. Dalam skripsi ini, penulis menyandingkan temuan lapangan dengan prinsip-prinsip ini dan menilai apakah hak asuh yang diberikan kepada pihak tertentu sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Salah satu kelebihan dari skripsi ini adalah upaya penulis untuk tidak hanya mendeskripsikan kondisi, tetapi juga mengkritisi praktik yang menyimpang dari norma hukum. Misalnya, ketika hak asuh diberikan kepada nenek karena ibu tidak hadir, namun tidak diimbangi dengan kontrol atau pengawasan dari lembaga agama atau pemerintah desa. Hal ini membuka ruang diskusi tentang pentingnya kehadiran negara dan tokoh agama dalam penyelesaian kasus pasca perceraian.
Kelemahan yang ditemukan dalam skripsi ini adalah jumlah sampel kasus yang terbatas, yaitu hanya tiga keluarga. Meskipun cukup untuk pendekatan kualitatif, generalisasi hasil menjadi terbatas. Selain itu, skripsi ini belum mengeksplorasi secara mendalam peran lembaga formal seperti pengadilan agama, KUA, atau tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hak asuh di tingkat lokal.
Namun demikian, dari sisi struktur dan sistematika penulisan, skripsi ini sudah sangat baik. Penyusunan bab disajikan dengan runtut, mulai dari latar belakang, tujuan, rumusan masalah, hingga kesimpulan. Tinjauan pustaka dan kerangka teori juga mencerminkan pemahaman mendalam terhadap literatur fiqh klasik maupun modern. Metode analisis data dengan pendekatan Miles dan Huberman memberikan kerangka kerja yang kuat untuk mengolah data lapangan.
Secara substansi, skripsi ini juga berkontribusi dalam memperkaya literatur tentang hukum keluarga Islam kontemporer. Penulis memberikan sorotan bahwa praktik sosial sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum Islam, dan dibutuhkan pendidikan hukum kepada masyarakat akar rumput agar hak-hak anak tetap terjamin. Skripsi ini mendorong terciptanya model penyelesaian berbasis lokal yang terintegrasi dengan nilai-nilai syariah.
Dalam konteks akademik, skripsi ini layak dijadikan rujukan bagi mahasiswa hukum keluarga Islam maupun bagi praktisi hukum yang menangani perkara perceraian dan hadhanah. Di sisi lain, temuan skripsi ini bisa dijadikan pijakan oleh pembuat kebijakan dalam menyusun program sosialisasi hukum yang lebih menyentuh kehidupan nyata masyarakat, seperti pelatihan penyelesaian sengketa pasca perceraian berbasis masyarakat.
Kesimpulannya, skripsi Henie Apriani adalah karya ilmiah yang memiliki muatan empiris dan normatif yang seimbang. Dengan menyoroti praktik hadhanah secara langsung dari masyarakat, skripsi ini memberikan gambaran penting bahwa perlindungan terhadap hak anak dalam perceraian belum maksimal dan perlu dukungan dari banyak pihak. Oleh karena itu, hasil review ini merekomendasikan skripsi ini untuk dibaca lebih luas serta dikembangkan menjadi model edukasi

D.Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana skripsi yang akan saya buat adalah tentang  Hak Anak Terabaikan Setelah Perceraian

karena dalam banyak kasus perceraian, perhatian utama sering terfokus pada hak dan kepentingan orang tua, sementara hak-hak anak justru sering terabaikan. Anak-anak merupakan pihak yang paling rentan dan paling terdampak secara emosional maupun psikologis akibat perceraian orang tua mereka. Namun, aspek perlindungan hukum terhadap hak anak setelah perceraian masih kurang mendapat perhatian optimal dari sistem hukum maupun masyarakat.

Argumentasi saya ingin menulis skrispi tentang hak anak terabaikan setelah perceraian adalah

Perceraian bukan hanya memisahkan hubungan suami istri, tetapi juga berimbas besar pada kehidupan anak, terutama dalam hal pemenuhan hak-haknya seperti hak asuh, pendidikan, perlindungan emosional, dan kebutuhan dasar lainnya. Peneliti melihat adanya kesenjangan antara perlindungan hukum yang seharusnya diberikan dengan realitas di lapangan, di mana hak-hak anak sering kali terabaikan dan menimbulkan dampak psikologis yang serius, seperti rasa tidak aman, stres, dan gangguan perkembangan.

Penelitian ini penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana dampak psikologis yang dialami anak akibat terabaikannya hak-hak mereka pasca perceraian, serta bagaimana perlindungan hukum yang ada saat ini berperan atau justru gagal dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hak anak, sehingga anak-anak tetap mendapatkan hak dan perlakuan yang adil walaupun orang tua mereka telah bercerai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline